Tiga Bulan Menunggak, Sambungan Air 119 Pelanggan PDAM Tirta Musi Diputus
Viva Sumsel.com – Palembang, 119 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi di wilayah Seberang Ulu (SU) I Palembang harus merasakan tindakan tegas berupa pemutusan Sambungan Langsung (SL). Pemutusan tersebut diambil menyusul adanya tunggakan selama lebih dari tiga bulan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 67,2 juta.
Manager Pengendalian Kehilangan Air (PKA), Erwin Adyanto mengatakan, Tindakan tersebut diambilnya setelah melalui peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Selanjutnya, bagi penunggak akan diberikan waktu dua bulan dengan membayar tunggakan ditambah biaya administrasi sebesar Rp 75.000 jika ingin melakukan sambungan kembali.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut tetap diabaikan dan dalam jangka waktu enam bulan masih belum juga menyelesaikan kewajibannya maka penunggak akan dikenakan pemutusan permanen dimana biaya yang dikenakan sebesar Rp 1.050.000 plus dendanya karena dianggap sama saja dengan pemasangan baru,” ujarn Erwin Adyanto, Selasa, (9/2).
Ia memaparkan ke 119 pelanggan yang dikenakan pemutusan SL pada hari ini semua berada di wilayah unit SU I dan diantaranya berlokasi di jalan HM Ryacudu, Sukarjo Harjo Wardoyo serta K.H Wahid Hanysim.
Diterangkannya, tindakan Pemutusan SL diambil sebagai upaya menekan kebocoran dari sektor tunggakan dimana di wilayah unit SU i ini ada 4 blok yang memiliki tunggakan tertinggi.
“Bukan hanya di unit uni saja, semua unit kita terapkan tindakan yang sama sebab berdasarkan data kami jumlah tunggakan pelanggan sudah mencapai Rp 9 Milyar jika dilihat dari tahun berjalan aktif 2001-2016,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, PDAM terus berupaya meningkatkan pelayanan air bersih bagi pelanggannya dan disamping itu pula memberikan tindakan tegas bagi pelanggan yang tidak mematuhi kewajibannnya. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment