Duh …Senangnya PNS Pemkot, Sudahlah Dapat Gaji Ke 13 Dapat Pula THR Lebaran
Viva Sumsel.com – Palembang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa terkecuali di kota Palembang tahun ini layak bersenang hati. Pasalnya mereka akan memperoleh gaji ke 13 dan ke 14 (THR) yang dibayarkan menjelang lebaran
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Zulfan mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 96 tahun 2016 yang mengatur hal tersebut telah diterima pihaknya, kamis, (23/6) didalam peraturan tersebut dikatakan pembayaran gaji ke 13 dan 14 dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Aturan ini baru saja kita terima dan segera kita tindaklanjuti,” ujarnya. Kamis, (23/6)
Setelah aturan itu terbit kata Zulfan menambahkan, lalu dibuatlah Surat Perintah Membayar (SPM) namun sebelumnya tentu saja telah dilakukan pendataan terlebih dahulu yang kemudian diserahkan ke SKPD.
“Nah di SKPD ini yang menentukan tanggal pencairannya, bisa saja cepat namun bisa juga lambat tergantung prosesnya di SKPD tersebut namun paling cepat akhir juni ini,” ujarnya.
Lanjut Zulfan, pemerintah menganggarkan untuk pembayaran gaji 13 tahun ini sebesar Rp 72 Milyar sedangkan gaji 14 atau THR sebesar Rp 56 Milyar. Mengenai besarannya berbeda yakni gaji 13 sebesar gaji pokok sedangkan THR ada hitungannya sendiri.
“Pembayaran THR menggunakan dana APBD 2016 dimana APBD tahun ini sekitar Rp 1,3 Trilyun, pembayaran dari sumber dana tersebut juga digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai termasuk profesi guru yang totalnya Rp 1,65 Trilyun,” paparnya.
Lantas bagaimana dengan tenaga honorer, Khusus untuk honorer ini Zulfan menjelaskan berdasarkan kemampuan SKPD sebab gaji 13 dan THR diperuntukan hanya bagi PNS
“Kebijakan THR tenaga honorer dikembalikan kepada kebijakan SKPD masing-masing sebagai catatan dari 15 ribu jumlah PNS di kota Palembang 3 ribu diantaranya merupakan tenaga honorer,”tutupnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment