Tinggal 36.000 Lagi Warga Palembang Yang Belum Rekam E-KTP
Viva Sumsel.com – Palembang, Hingga dua hari batas akhir perekaman E-KTP yang ditetapkan pemerintah, yakni tanggal 30 September 2016, tercatat sudah 1.111.176 jiwa atau 98 persen dari total wajib KTP warga Palembang yang sudah melakukan perekaman. Artinya tinggal 2 persen lagi atau 36.000 jiwa yang belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang, Ali Subri mengatakan sehubungan dengan adanya ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait batas akhir perekaman pada akhir September tahun ini membawa konsekuensi logis terhadap meningkatnya animo masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman.
Akibatnya, terjadi lonjakan aktivitas perekaman E-KTP yang berujung pada semakin sedikitnya warga yang tadinya belum melakukan perekaman E-KTP.
“Hingga saat ini tercatat masih 36.000 jiwa lagi warga yang belum melakukan perekaman sedangkan tenggat waktu tinggal dua hari lagi, kami harapkan warga dapat memanfaatkan waktu dua hari ini untuk segera melakukan perekaman,”himbau Ali Subri, Rabu (28/9).
Ia menerangkan, sejak dikeluarkannya ketentuan terkait batas akhir rekam E-KTP tadi, kantor Disdukcapil mendadak ramai sehingga aktivitas pelayananpun hingga malam hari, Bahkan pihaknya berani menyebut saking ramainya dapat dipastikan ada ratusan data yang masuk dalam setiap harinya.
Dari ketentuan itu pula kata Ali Subri menambahkan pihaknya melakukan jemput bola perekaman E-KTP, konsep ini telah dilakukan pada saat gotong royong minggu maupun ke sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan demi mengejar target sampai batas akhir waktu yang ditentukan.
Namun dari informasi yang baru-baru ini didapat, kata Ali Subri kembali menjelaskan bahwa pemerintah pusat memperpanjang batas akhir waktu perekaman hingga tahun 2017. Akan tetapi keputusan yang bersumber dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu masih berupa wacana atau belum ada kepastian. Terhadap informasi ini Disdukcapil masih menunggu surat edaran resmi demi memastikan kebenaran informasi perpanjangan batas waktu rekam E-KTP.
“Kita tunggu surat edarannya apa benar mengatur demikian,” ucapnya singkat.
Ia menegaskan, meskipun ada wacana itu, sebaiknya warga tetap mengacu pada ketentua semula yaitu tanggal 30 September 2016, bukan malah mengulur-ngulur waktu karena E-KTP ini untuk kepentingan warga juga dimana hampir seluruh administrasi memerlukan lampiran E-KTP. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment