Viva Sumsel

 Breaking News

Mutu Pelayanan Rumah Sakit Masih Dikeluhkan Peserta BPJS

Mutu Pelayanan Rumah Sakit Masih Dikeluhkan Peserta BPJS
Februari 04
16:09 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang, – Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP-BPJS) masih mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait pelayanan Rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Dimana laporan tersebut jumlahnya sebanyak 31 laporan sepanjang 2015-2017. Meskipun angka tersebut tidak begitu besar namun MP-BPJS tetap menaruh perhatian pada persoalan ini. Laporan yang masuk rata-rata terkait soal mutu pelayanan dan didominasi oleh pasien dari kota Palembang khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari dan Rumah sakit Muhammad Husien Palembang.

Menyikapi hal ini MP-BPJS siap mengambil langkah-langkah guna mencari solusinya termasuk pula melakukan advokasi (pembelaan) kepada masyarakat jika mendapati pelayan buruk oleh pihak rumah sakit kepada masyarakat ketika sedang berobat.

“Masyarakat sudah selayaknya mendapat pelayanan yang prima karena telah menunaikan kewajibannya dengan membayar iuran BPJS kesehatan setiap bulannya,” Ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Sumbagsel MP-BPJS, M Zulkifli Yassin saat sosialisasi denda pelayanan BPJS kesehatan dan rapat koordinasi wilayah masyarakat peduli BPJS se-Sumbagsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu (4/2).

Ia menerangkan, perlunya BPJS itu dikontrol sebab hal –hal seperti ini tak terlepas dari persoalan apalagi menyangkut mutu layanan sebuah Rumah Sakit yang ujung-ujungnya masyarakat sendiri yang dirugikan, belum lagi masih banyaknya masyarakat yang enggan melaporkannya karena bersifiat acuh dan malas berurusan lebih lanjut.

“Hal-hal seperti ini mesti ada pengawasan, jika ada yang dirugikan sejatinya ada juga yang diuntungkan, sebagai tindak lanjutnya setiap laporan yang sampai kepada kita dan akan direkomendasikan kepada pihak BPJS,” cetusnya.

Zulkifli menegaskan upaya mengontrol pelayanan BPJS tidak hanya berhenti sebatas memberikan laporan dan merekomendasikannya saja namun lebih jauh dari itu MP-BPJS juga mendorong pemerintah daerah serta DPRD mengeluarkan payung hukum guna menindak rumah sakit yang memberikan pelayanan buruk kepada peserta BPJS kesehatan.

Sementara dalam sosialisasi ini, Kepala BPJS, Divre III, Erna Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa BPJS kesehatan lebih menekankan kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 dimana masih banyak peserta BPJS belum mengetahuinya. Dalam Perpres tersebut diatur tentang denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS. Saksi denda yang dikenakan bagi penunggak pembayaran iuran BPJS adalah  pemberhentian sementara kepersertaan dan dapat aktif setelah tunggakan dibayarkan termasuk juga saknsi denda pelayanan kesehatan sebelum 45 hari sebesar 2,5 persen dari biaya pelayan.

Jika peserta telat membayar atau menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan maka peserta akan mendapatkan sanksi, sebelumnya peserta yang menunggak akan dikenakan denda 2%, sekarang aturan telah dirubah sejak 1 Juli 2016 sesuai dengan Perpres Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

“Bagi peserta yang menunggak bayar iuran maka status keanggotaannya akan di non aktifkan sementara (tidak dapat digunakan) sampai yang bersangkutan melunasi tunggakannya. Selain itu juga pemerintah telah menetapkan aturan baru , dimana peserta akan dikenakan sebuah sanksi,” tegasnya.

Ia mengatakan, aturan baru yang telah dibuat berkenaan dengan peserta yang menunggak membayar iuran peserta. Denda 2% sudah tidak ada lagi, akan tetapi dalam peraturan yang baru BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi kepada peserta yang menunggak dan telat bayar iuran.

“Pemerintah menyiapkan 2 sanksi, Pertama peserta BPJS yang menunggak tidak diperkenankan (dilarang) menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam jangka waktu 45 hari sejak pelunasan tunggakan. Jika Jika peserta tetap menggunakan layanan BPJS sebelum 45 hari sejak pelunasan tunggakan maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 2,5% dari rawat inap,” tandasnya (anz)

 

 

 

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Februari 2017
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget