Viva Sumsel

 Breaking News
  • Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Embarkasi Palembang tahun ini akan memberangkatkan 8.506 jemaah haji. Kloter pertama akan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan diberangkatkan menuju Madinah pada keesokan harinya...
  • Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam menjaga ekonomi digital Indonesia melalui peresmian Indosat-Mastercard Cybersecurity Center...
  • Tren Positif, Timnas Indonesia U-23 Gebuk Australia 1-0 VIVA SUMSEL.COM, DOHA – Indonesia meraih kemenangan pertamanya di Piala Asia U 23 2013 Garuda Muda membungkam Australia 1-0 lewat gol Komang Teguh. Indonesia menghadapi Australia di Abdullah bin Khalifa...
  • Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan 183 Butir Ekstasi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat reserse narkoba Polda Sumater Selatan musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran. Narkoba yang dimusnakan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka ungkap...
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...

Yan Anton Divonis 6 Tahun Penjara

Yan Anton Divonis 6 Tahun Penjara
Maret 23
13:35 2017
  • Hak Politik Dicabut 3 Tahun

 

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (23/3) memvonis 6 tahun penjara kepada Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Putusan yang juga dibacakan oleh hakim anggota Paluko dan Hariadi itu menyatakan Yan Anton Ferdian terbukti menerimah hadiah Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Menurut Hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya sebagai kepala daerah demi memperkaya dan untuk kepentingan sendiri.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan putusan 6 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Arifin.

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Yan Anton Ferdian 300 juta subsider kurungan 1 bulan.

Menanggapi putusan itu, Yan Anton Ferdian menyatakan menerima, ia juga mengatakan apa yang terjadi merupakan pelajaran bagi dirinya.

“Saya menerima putusan hakim, termasuk juga menjalankan proses berikutnya,” ucap Yan

Sementara, putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK ditanggapi oleh jaksa KPK, Roy Riadi. Menurut Roy, ia akan mempelajari putusan majelis hakim ini. Ia bersama tim belum dapat memutuskan karena putusan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK.

“Kami mempunyai waktu 7 hari untuk mempelajari putusan hakim ini, tuntutan kami lebih ringan 2 tahun dari putusan hakim, sementara hak politiknya juga dicabut 3 tahun, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 5 tahun,” tandasnya (anz).

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Maret 2017
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget