Yan Anton Divonis 6 Tahun Penjara
-
Hak Politik Dicabut 3 Tahun
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (23/3) memvonis 6 tahun penjara kepada Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Putusan yang juga dibacakan oleh hakim anggota Paluko dan Hariadi itu menyatakan Yan Anton Ferdian terbukti menerimah hadiah Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Menurut Hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang dipercayakan kepadanya sebagai kepala daerah demi memperkaya dan untuk kepentingan sendiri.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan putusan 6 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Arifin.
Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Yan Anton Ferdian 300 juta subsider kurungan 1 bulan.
Menanggapi putusan itu, Yan Anton Ferdian menyatakan menerima, ia juga mengatakan apa yang terjadi merupakan pelajaran bagi dirinya.
“Saya menerima putusan hakim, termasuk juga menjalankan proses berikutnya,” ucap Yan
Sementara, putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK ditanggapi oleh jaksa KPK, Roy Riadi. Menurut Roy, ia akan mempelajari putusan majelis hakim ini. Ia bersama tim belum dapat memutuskan karena putusan harus dilaporkan kepada pimpinan KPK.
“Kami mempunyai waktu 7 hari untuk mempelajari putusan hakim ini, tuntutan kami lebih ringan 2 tahun dari putusan hakim, sementara hak politiknya juga dicabut 3 tahun, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 5 tahun,” tandasnya (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment