Viva Sumsel

 Breaking News

Lalai “Harpitnas” Wako Semarang Hukum ASN Hormat Bendera Setengah Jam

Lalai “Harpitnas” Wako Semarang Hukum ASN Hormat Bendera Setengah Jam
Maret 28
11:05 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang mendapat sanksi khusus karena lalai saat ”harpitnas” alias hari kejepit nasional kemarin (27/3).

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menghukum Kristanto sang ASN untuk melakukan hormat bendera sekitar setengah jam. Gara-garanya, dia tidak mengenakan topi saat upacara.

Sontak tindakan wali kota tersebut membuat sejumlah ANS lain menahan tawa. Ada juga yang langsung mengecek kelengkapan atribut seragamnya sendiri.

Hendi berharap para ASN dapat lebih disiplin dalam menjalani tugasnya sebagai aparatur sipil negara.

“Dengan hormat bendera lebih lama, harapannya bisa lebih menghargai negara,” tegas wali kota yang dinobatkan Kemenpan RB sebagai pembina pelayan publik terbaik di Indonesia itu.

Selain abdi negara yang tidak memakai atribut lengkap, ada 72 ASN yang tidak mengikuti upacara.

Nah, mereka ini akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 139 tahun 2016. (Jpnn)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Maret 2017
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget