Viva Sumsel

 Breaking News

Dr. Refly Harun Jadi Pembicara Seminar Perubahan UU Nomor 5 tahun 1999 di STEBIS IGM

Dr. Refly Harun Jadi Pembicara Seminar Perubahan UU Nomor 5 tahun 1999 di STEBIS IGM
April 03
15:42 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Ketua KPPU, Dr. M. Syarkawi Rauf, S,E M,E, Komisioner KPPU, Drs Munrokhim Misanam M.A.Ec, Komisieoner KPPU, Dr. Drs Chandra Setiawan M.M, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H, M.H dan Akademisi  Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri (IGM) Palembang, Waldi Noprinasyah S,H.I menjadi narasumber dalam presentasi dan diskusi seminar perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Aula STEBIS IGM Palembang, Senin (3/4).

Dikuti lebih kurang 200 peserta dari akademisi, media dan mahasiswa seminar ditujukan untuk mencapai kesamaan pandangan dan pemahaman kepada steakholder KPPU terkait subtansi persaingan usaha dalam perubahan UU Nomor 5 tahun 1999, sosialisasi kepada steakholder terkait perubahan UU Nomor 5 tahun 1999, serta menjadi forum komunikasi KPPU dan steakholder guna bersama-sama menginternalisasi peraingan usaha yang sehat kepada masyarakat.

Bendahara Yayasan Pendidikan IGM Palembang, Asmawati mengatakan, selain tiga hal tadi seminar juga dimaksudkan untuk mendapatkan saran atau masukan terhadap perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 dari stekholder melalui diskusi terutama kaitannya dengan penegakan hukum.

“Adanya kegiatan ini, dapat dibuatt menjadi landasan kerja untuk mendapat out put dan outcome sebagaimana diharapkan,” ujar wanita kelahiran Palembang, 30 Maret 1960 ini

Menurut Istri mantan Ketua DPR RI Marzukie Ali, Asmawati kepada mahasiswanya, ia menyampaikan seminar ini cukup penting karena berkenanaan langsung dengan disiplin ilmu dari STIE UIGM, sebab bisa jadi mereka kedepannya akan menjadi pelaku-pelaku usaha dan akan bersinggungan dengan unsur-unsur KPPU.

Terkait subtansi seminar, Anggota DPD dapil Sumsel ini juga berkomentar ada baiknya penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 199 ini juga menyertakan perluasan wewenang kepada KPPU khususnya di bidang penegakan hukum.

“Kalau hanya sebagai pengawas saja ruang gerak KPPU sangat sempit, tak jarang juga KPPU menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan namun karena tugas dan fungsinya hanya sebagai pengawasan saja KPPU lalu tak bisa berbuat banyak,” terangnya.

Ia mengungkapkan hal ini sudah dikemukakan oleh salah satu komisioner KPPU Komisioner KPPU, Drs Munrokhim Misanam M.A.Ec, di pembicaraan awal tadi bahwa KPPU hanya bisa melakukan pengawasan saja tanpa ada payung hukum tehadap tindaklanjut dari pengawasan yang mereka lakukan itu.

“Akibatnya, pelaku-pelaku usaha yang kedapatan melanggar hukum ketikan dijatuhi hukuman malah banyak yang tidak sesuai dengan tingkat pelanggarannya tentu saja tidak menimbulkan efe jera, maka dari itu perlu adanya payung hukum untuk penindakan yang dilakukan oleh KPPU,” imbuhnya.

Ia mengatakan, penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1999 ini perlu dilakukan dilakukan mengingat UU ini sudah berusia 18 tahun sementara tingkat perasaingan dari tahun ketahun semakin berkembang, untuk itu narasumber yang hadir hari ini diharapkan mampu mengulas poin-poin penyempurnaan sehingga juga dipahami oleh peserta khususnya mahasiswa STIE IGM Palembang. (anz)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

April 2017
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget