Viva Sumsel

 Breaking News

Rani Arvita Terjerat Kamis Keramat OTT Saber Pungli

Rani Arvita Terjerat Kamis Keramat OTT Saber Pungli
Mei 05
15:13 2017

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Apa yang dilakukan Rani Arvita, Kepala Sub Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Palembang ini akhirnya terendus oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polresta Palembang dan polda Sumsel, Rani akhirnya diciduk dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis, (4/5) Rani diketahui meminta sejumlah uang kepada pengacara M dengan tujuan untuk memenangkan M dalam sidang sengketa tanah di PTUN Palembang. Permintaan tersebut dilayangkan Rani kepada M lewat sebuah SMS.

Sesuai dengan perjanjian awal, jumlah uang yang dimintakan Rani kepada M adalah Rp 15 juta namun baru diterima Rani sebesar Rp 5 juta. Uang itu lalu dimasukan wanita berusia 38 tahun ini kedalam laci sialnya belum berlangsung lama tim saber pungli langsung bergerak melakukan OTT terhadap Rani.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, modus yang digunakan dalam perkara ini adalah M membeli sebidang tanah kepada I. Lalu I melalui ahli warisnya mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri dan menang. Kemudian, M banding ke Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi, namun dimenangkan lagi oleh I.  Tak puas dengan itu, M kemudian melakukan kasasi dan akhirnya dimenangkan oleh M. Bermula dari sinilah I menuntut Kepala Kantor BPN Palembang ke PTUN.

“Adanya tuntutan inilah dimanfaatkan R untuk meminta sejumlah uang kepada M agar sengketanya dimenangkan di PTUN,” papar Agung, Jumat, (5/5)

Dari hasil OTT sendiri kata Agung menambahkan tim menemukan uang Rp 5 juta yang sudah ditangan Rani ditaruh dalam sebuah laci, bukti ini semakin menguatkan setelah adanya bukti SMS berisikan permintaan oleh Rani kepada M.

“Atas tindakannya ini Rani dapat dikenakan pasal 12 UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 11 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya.

Mengenai lahan yang bersengkata ini kata Kapolda berlokasi di taman kenten kota Palembang dengan luas lahan sekitar 1.000 meter persegi.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Palembang, Edison yang ikut dalam jumpa pers tersebut mengatakan dirinya mendukung OTT yang dilakukan tim saber pungli, selanjutnya kepada Rani agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.

“Kami serahkan pada prose hukum yang berlaku,” ucap Edison.

Ia mengatakan, selaku pimpinan dirinya sebenarnya telah melakukan “sterilisasi” ruangan kantor BPN dengan masyarakat dengan tujuan membatasi interaksi antara pegawai dengan masyarakat tapi apa mau dikata upaya itu telah dilakukan namun praktik nakal itu tetap saja terjadi.

“Sudah dilakukan upaya pencegahan namun tak berpengaruh signifikan, bagi yang bersangkutan sendiri jelas akan dievaluasi mengenai statusnya sendiri masih menunggu petunjuk dari kanwil dan kemetrian,” tandasnya (anz).

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Mei 2017
S S R K J S M
« Apr   Jun »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget