VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dua orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terpaksa dipecat dan dimutasi. Ketiga orang ini dikenakan sanksi
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dua orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terpaksa dipecat dan dimutasi. Ketiga orang ini dikenakan sanksi