Pemilih di Pilkada Serentak 2017 Harus Buktikan e-KTP
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Bagi masyarakat yang telah mempunyai hak pilih dan ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018 mendatang harus memiliki E-KTP, jikapun belum ada, setidaknya telah melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini dutegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), Aspahani dalam acara kupas tuntas undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di ballroom hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (29/8).
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan disitu dikatakan E-KTP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam Pilkada mendatang, akan tetapi bagi yang belum memiliki E-KTP namum telah melakukan perekaman maka KPU akan terlebih dahulu mendata serta memberikan pengertian kepada mereka agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
“Dalam regulasi yang diatur kan jelas harus ada E-KTP, maka dari itu kita juga berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengeluarkan surat keterangan bagi yang telah melakukan perekaman,” ujar Aspahani.
Ia berkata, melalui forum ini menghimbau agar masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman agar tidak kehilangan hak suara saat hari H pencoblosan nanti. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment