Viva Sumsel

 Breaking News
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....
  • Asyik Berenang, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kikim VIVA SUMSEL.COM, LAHAT– Afifah (5) bocah perempuan warga Desa sukarame Kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, hanyut dan tenggelam terbawa derasnya arus sungai kikim pada Minggu (14/04/2024) Kepala Kantor Basarnas Palembang...
  • HIKKMA OI Dukung Penuh RD dan MY Maju Pilkada 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam sebuah acara Halal Bi Halal yang diadakan oleh Himpunan Keluarga Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir (HIKKMA OI) di Auditorium Balaputra Dewa, Palembang pada Minggu (14/4/2024),...
  • Lifter Putri Nurul Akmal Raih Tiket Olimpiade 2024 Paris VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Lifter putri Indonesia Nurul Akmal lolos ke Olimpiade 2024 Paris melalui kuota realokasi. Kepastian Nurul Akmal lolos ke Olimpade Paris yang digelar pada 26 Juli hingga...

Tilang Via CCTV Masih Terkendala Tiga Hal Ini

Tilang Via CCTV Masih Terkendala Tiga Hal Ini
Oktober 08
12:08 2017

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memperbanyak Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota. Akan tetapi, CCTV tersebut belum bisa digunakan sebagai barang bukti untuk menilang karena ada beberapa kendala.

“Alat yang kita punya ini CCTV pemantau, bukan untuk penegakan hukum,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Halim mencontohkan, CCTV yang dimiliki Pemprov DKI di Jl MH Thamrin belum bisa mengambil gambar (screenshot) dan mencetak gambar. Sehingga, kalaupun petugas bisa menilang, itu hanya bisa dilakukan secara manual dengan memantau monitor CCTV.

“Bedanya, kalau yang pernah saya lihat di beberapa negara di luar negeri, itu bisa langsung merekam dan keluar print, tanpa diawasi pun dia bisa langsung ngerekam dia, langsung jepret. Mau 10 pelanggar pun langsung terekam, karena ada sensor langsung,” sambung Halim.

Di samping itu, penegakan hukum dengan menggunakan CCTV ini belum sepenuhnya terintegrasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) lainnya. Perlu adanya integrasi antar-Polda, sehingga penegak hukum setempat bisa mengakses data kendaraan di luar wilayah hukumnya.

“Misalnya, apabila pelanggar itu dari misalnyal Jawa Barat masuk ke Jakarta, kita belum terdeteksi, karena data itu belum ter-connect, itu kendalanya,” lanjut Halim.

Persoalan lainnya berkaitan dengan Criminal Justive System (CJS). Perlu ada kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan pengadilan untuk penerapan tilang dengan barang bukti CCTV ini.

“Ketiga, kita belum bicarakan dengan Criminal Justice Sistem (CJS), itu harus dibicarakan dahulu, Insya Allah minggu depan kita bicarakan,” pungkas Halim. (detik.com)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Oktober 2017
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget