Gaji Karyawan PTBA Diduga Salahi Aturan
VIVA SUMSEL.COM, Tanjung Enim – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muara Enim, Ruspandri menilai PT Bukit Asam (PTBA) tidak menjalankan aturan pengupahan yang dibuat Gubernur Sumatera Selatan no 736/KPS/Disnaketran/2017 dan keputusan Bupati Muara Enim 560/1167/Disnaker/6.4/2017. Dimana didalam surat tersebut upah tenaga kerja sudah diatur sesuai dengan upah minimal daerah.
“Dalam aturan tersebut harusnya upah minimum adalah Rp 2.694.240,- namun nyatanya upah yang diberikan Rp2.675.000,-. Itu lebih kecil meskipun selisihnya dikit, tapi tetap saja menyalahi aturan yang dibuat bupati dan gubernur, “bebernya saat ditemui dikediamannya. Kamis (22/02/2018)
Lanjutnya, vendor atau rekanan PTBA yang di Kadin Muara Enim merasa resah karena selama ini harus memberikan upah sesuai dengan aturan. “Seperti BPJS yang dipotong berdasarkan upah yang sesuai SK Bupati, hal ini jelas merugikan,” terangnya.
Menurutnya, Kadin Muara Enim sudah melapor ke Disnaker kabupaten Muara Enim, yang ditanggapi bahwa upah harus sesuai dengan SK Bupati. “Dalam waktu dekat kami akan datangi PT BA perihal hal ini, untuk memperjuangkan hak para pekerja,” bebernya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar PT BA mematuhi aturan yang ada, karena kalau tidak dilakukan maka sama saja tidak menganggap apa yang sudah di ditetapkan oleh kabupaten.
“Karena PT BA berada di Muara Enim jelas harus patuh dengan aturannya,” pungkasnya. (Habibi)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment