Kuasa Hukum Korban PHK Kecewa Mediasi Hanya Diwakilkan HRD
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang melakukan mediasi antara 12 karyawan PT Fortuna Laju Makmur dengan pihak perusahaan. Pasalnya, 12 karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuntut perusahaan memberikan pesangon dan hak lainnya.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum, Rusdi Rahman Rusdi Rahman mengatakan, sehubungan PHK di PT Fortuna Laju Makmur yang bergerak di bidang batubara.
“Sebanyak 12 karyawan yang di PHK memberikan kuasa ke kami, perushaaan tidak mampu membayar pesangon dengan alasan pailit. Kami mintak tolong dibayarkan hak karyawan mulai dari pesangon, penghargaan dan uang ganti rugi,” ujarnya usai mediasi di kantor Disnaker Palembang, Senin (29/4).
Lebih lanjut dia menuturkan, dalam mediasi ini pihak perusahan yang hadir yaitu HRD PT Fortuna Laju Makmur, bukan pemilik perusahan atau Direktur.
“Kami berharap bertemu Direktur, tapi ini HRD yang datang. Tanggal 6 Mei mediasi kedua. Mencari solusi, yang terkatung – katung, sehubungan PHK karena hak karyawan belum diberikan sesuai UU 13 tahun 2003,” bebernya.
“HRD Perusahaan akan berkoordinasi dengan pemilik perusahaan. Kita bermain dengan aturan, ada pasal yang mengatur,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, jika perusahaan menyatakan pailit, pihaknya perlu bukti autentik dengan auditor akuntan publik yang menyatakan perusahhaan pailit.
“Kalau aset masih ada, itu bisa disita,”cetusnya.
Sementara itu, PT Fortuna Laju Makmur yakni Fauzan mengungkapakan, hasil mediasi masih membahas tuntutan karyawan yang di PHK. Tuntutan tersebut akan diserahkan ke pimpinan.
“Hari Senen dinegosiasikan lagi,” katanya.
Fauzan menjelaskan, PHK ini dikarenakan kegiatan dari holing ke dermaga tidak efektif. Sehingga keuangan tidak cukup menggaji karyawan.
“Ada 12 pekerja yg di PHK, mereka adalah sopir dan operator. Mereka di PHK sejak Februari. Ini mediasi pertama. Total pekerja kita ada 80 orang, kemungkinan akan ada PHK lagi,” urainya.
Kasi Syarat Kerja Disnaker Palembang Afick Afrizal menerangkan, ini mediasi pertama baru mengemukakan harapan mereka.
” Ini prinsipnya masih berjalan. Kami berupaya proses mediasi, musyawarah. Disini kita ingin menyelesaikan dan mendamaikan. Karena karyawan yang di PHK belum dapat pesangon,”imbuhnya
Dia menambahkan, Ini baru komunikasi. HRD tadi mendengarkan keluhan karyawan yang di PHK.
“Peyelesaian masalah diharapkan win win solution. Kalau mediasinya tidak ada penyelesaian, kita beri anjuran agar membayarkan pesangon karyawan. Kalau anjuran itu tidak ada kesepakatan maka silahkan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya. (DNK).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment