Viva Sumsel

 Breaking News

Dalam Waktu Sepekan Polisi Berhasil Sita Seribu Butir Ekstasi dan Setengah Kilogram Sabu

Dalam Waktu Sepekan Polisi Berhasil Sita Seribu Butir Ekstasi dan Setengah Kilogram Sabu
Maret 23
22:30 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Hanya dalam tempo waktu satu minggu saja, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari ketiga pemain narkoba berinisial AA (30), SH (24) dan AK (24), petugas turut menyita sekitar 500 gram sabu dan 1000 butir lil ekstasi, Senin (23/03/2020.

“Alhamdullilah ini merupakan hasil ungkap anggota kita selama satu pekan ini. Sedikitnya setengah kilogram sabu dan 1000 butir pil ekstasi kita sita dari tiga tersangka. Mudah-mudahan, minggu depan dapat lebih meningkat lagi, hingga mencapai barang buktinya kiloan,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Siswandi, saat press release.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku untuk dipasarkan di kota Palembang.

“Kami masih gali terus keterangan mereka. Menurut pengakuannya, mereka hendak memasarkan di kota Palembang dan mengenai asal barang, serta penyuplainya, masih dalam pendalaman,” tukasnya.

Penangkapan berawal dari Ahmad Agus (30) warga Jalan Dwikora II Kelurahan Sei Pangeran IT I dan Suhendri (24) Jalan Sultan Agung Lorong Lebak Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II ketika berada di Jalan R Abdul Rozak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (22/03/2020) Pukul 22.30 WIB.

Dengan barang bukti berupa 20 butir narkotika jenis pil ektasi dengan logo kepala warna merah muda dan satu bungkus narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan dua Unit Handphone, keduanya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak henti disana, petugas juga melakukan pengembangan, hingga ditangkaplah Ari Kurniawansyah (24) ketika berada di Jalan Jaya Indah Samping Dealer Honda Kecamatan SU II.

Tak urung, warga Jalan Silaberanti Lorong Prima Kelurahan Silaberanti digelandang berikut barang bukti berupa satu bungkus kemasan Teh Cina bertulisan GUANYIWANG berisi Narkotika jenis shabu seberat 440 gram,  satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis pil Extacy warna hijau Logo Banteng sebanyak 500 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis pil Extacy warna merah muda Logo LV sebanyak 500 lima ratus butir, satu kantong plastik warna hitam satu unit HP Android Merk OPPO warna Hitam dan satu Unit Mobil Box Pick Up Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BG-9654-AQ. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget