Viva Sumsel

 Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Dijadwal Ulang, 15 Anggota Dewan Tak Hadir

Rapat Paripurna DPRD Prabumulih Dijadwal Ulang, 15 Anggota Dewan Tak Hadir
Februari 04
14:22 2021

VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih  –  Rapat Paripurna  ke XXI DPRD Prabumulih dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Prabumulih terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap pembahasan lima Raperda akhirnya di tunda.Rabu (3/02/2021).

Sempat tertunda hampir dua jam, paripurna tersebut terpaksa di skor pimpinan dewan lantaran anggota dewan yang hadir tidak mencapai qourum.

Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menerangkan mekanisme pembahasan paripurna mengacu pada tata tertib DPRD Kota Prabumulih dimana paripurna yang tidak mengambil keputusan harus berjumlah 50 persen plus 1.

“Berdasarkan pasal 98 ayat 1 huruf C, bahwa kuorum hari ini tidak tercapai, akan kami skor sampai badan musyawarah menjadwalkan kembali dan kemudian pimpinan DPRD akan memberikan undangan untuk kita laksanakan paripurna berikutnya,” ujar Palo.

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE berkomentar terkait ketidakhadiran anggota dewan pada paripurna ini mengaku tidak tahu dan memastikan bahwa ketertundaan ini tidak akan mempengaruhi proses selanjutnya.

“Tidak tahu pasti mengapa tidak hadir, mungkin mereka ada kegiatan lain. Ini tidak menganggu kinerja selanjutnya,” bebernya.

Sutarno juga menegaskan bahwa Badan Musyawarah akan menjadwalkan ulang kapan paripurna selanjutnya digelar.

“Dewan yang hadir ada 10 orang, berarti yang tidak hadir 15 Orang, jadi ditunda. Nanti Banmus akan menjadwalkan ulang,” katanya.

Sementara Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya enggan memberikan pendapat berlebihan dan mengajak untuk semua pihak untuk berpikir positif.

“Kami sudah memenuhi undangan, perihal ada dewan yang tidak hadir itu hak mereka. Mungkin ada keperluan mendesak, jangan berpikir negatif lah,” tandasnya.

Ditundanya paripurna ini tentu saja berakibat pada molornya pembahasan lima raperda yang sedang dibahas, yakni

a. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala       Desa.

b. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

c. Raperda tentang Pengarustamaan Gender.

d. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.

e. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Entah skenario apa yang terjadi, tentu saja masyarakat Prabumulih sangat berharap agar Raperda tersebut dapat secepatnya menjadi Perda sehingga dapat mendorong bagi kemajuan kota Prabumulih. (jamal)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Februari 2021
S S R K J S M
« Jan   Mar »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget