Viva Sumsel

 Breaking News

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Oktober 07
12:14 2016

Viva Sumsel.com – Jakarta, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pria yang karib disapa Ahok itu dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama.

Berdasarkan tanda bukti lapor TBL/705/X/2016 yang diterima kalangan wartawan di Mabes Polri, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim.

Dalam laporan itu, Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan Agama di Indonesia melalui media elektronik berupa YouTube.

Sekretaris Jenderal DPP FPI ini mengganggap bahwa calon petahana gubernur DKI ini secara terang telah melecehkan ayat dalam Al Quran sebagai kitab suci umat Islam.

Atas perbuatannya, Ahok terancam melanggar pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (JPNN)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Oktober 2016
S S R K J S M
« Sep   Nov »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget