Viva Sumsel

 Breaking News

BPD Protes, 2 Tahun Dana Operasional Tidak Dicairkan

BPD Protes, 2 Tahun Dana Operasional Tidak Dicairkan
Maret 05
14:39 2020

VIVA SUMSEL.COM, Semende – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Tenang Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Rabu (4/3) mengajukan protes keras kepada pihak Pemerintah desa atas tidak dikucurkannya dana operasional BPD selama 2 tahun terakhir.

Anggota BPD Desa Muara Tenang, Darhanan mengatakan, terhitung tahun 2018- 2019 dirinya sebagai anggota BPD tidak mengetahui apalagi menikmati dana operasional BPD karena selama 2 tahun terakhir dirinya dan sejumlah anggota BPD lainnya tidak pernah dilibatkan oleh Pemerintah desa.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 Tentang BPD, pada pasal 51 huruf c menyatakan bahwa BPD berhak mendapatkan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya,” katanya.

Darhanan menceritakan, selama ini dirinya dan sejumlah anggota BPD lainnya tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan Pemerintahan desa sebagaimana tugas pokok dan fungsi BPD yang diatur oleh Permendagri tersebut, Pemerintah desa hanya memfungsikan Ketua BPD saja.

“Padahal pasal 37 menyebutkan bahwa musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD, dengan demikian setiap keputusan yang hanya berdasarkan persetujuan ketua BPD saja adalah tidak sah,” ceritanya.

Dilanjutkan Darhanan, oleh karena tidak adanya dana operasional BPD tersebut, dirinya dan beberapa anggota BPD lainnya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya seperti, menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Selain itu kami pun tidak bisa menyelenggarakan musyawarah BPD, musyawarah desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa serta sejumlah tugas pokok dan fungsi BPD lainnya,” lanjutnya.

Darhanan menegaskan, tidak dikucurkannya dana operasional BPD ini perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa jika BPD tidak terlihat berfungsi sebagaimana mestinya hal itu dikarenakan memang tidak difungsikan oleh Pemerintah desa bukan karena BPD tidak mau berkerja.

“Saya juga ingin menyampaikan bahwa hak-hak saya sebagai ketua BPD terhitung bulan Desember 2017 hingga April 2018 kurang lebih selama 5 bulan tidak diberikan, padahal telah disepakati dengan Pemerintah desa bahwa selama Surat Keputusan (SK) perubahan jabatan dari Ketua menjadi anggota belum turun, hak-hak saya sebagai Ketua BPD tetap diberikan,” tegasnya.

Kepala desa (Kades) Muara Tenang, Harmudin dan Sekretaris desa, Kurotul Ainiyah sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (Novlis Heriansyah)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget