Viva Sumsel

 Breaking News

BPOM Palembang Sita 350 Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

BPOM Palembang Sita 350 Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar
Juli 23
21:34 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Balai BPOM Palembang telah melaksanakan penertiban minggu ketiga Juli 2018 di Pasar 16, lapak kosmetik dan beberapa mall di Palembang.  Dari hasil penertiban tersebut ditemukan 350 kosmetik tanpa izin edar atau ilegal dan 5 kosmetik kadarluasa.

Kepala Balai BPOM Palembang Dewi Prawitasari mengatakan,  dari 350 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar dengan 12.940 pieces dengan nilai Rp 149.767.100. Sedangkan 5 kosmetik kadarluasa dengan jumlah 235 pieces dengan nilai 43.325.000.

“Total yang diamankan 355 item dengan jumlah 12.965 piecis  dengan total nilai Rp 193.092.100,” ujarnya saat konfrensi pers di kantor BPOM, Senin (23/7).

Lebih lanjut Dewi menjelaskan,  seluruh produk yang tidak memenuhi syarat tersebut telah diserahkan oleh pemiliknya kepada Balai BPOM Palembang untuk dilakukan pemusnahan. Terkait masih adanya peredaran kosmetik ilegal dan tidak memenuhi syarat, Balai BPOM meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.  Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi.  Ingat selalu cek Kemasan,  Label,  Izin edar,  dan cek kadarluasa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik, ” katanya.

Dewi mengungkapkan,  sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya,  Balai BPOM berkitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain dengan Pemda provinsi dan kabupaten/kota serta kepolisian.  Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran kosmetika ilegal atau tidak memenuhi syarat,  harap melaporkan melalui kontak center HaloBPOM 1-500-533, atau sms 081219999533 atau email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)  Balai POM di Palembang 0711 510126 atau 0711 510042.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan,  kosmetika yang tidak memiliki izin edar tersebut mengandung bahan berbahaya rhodamin b seperti blash on,  lipstik,  cat kuku,  cat kuku. Selain itu,  juga ditemukan parfume, cream pemutih.

“Kalau tidak ada izin edar. Jadi tidak dijamin keamanan.  Jadi tidak ada izin dari pemerintah. Kami akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.

Produk yang diamankan, kata Dewi,  diantaranya Temulawak, Nikhar Nail Henna, Rani kone, Parfume Prada candy, Twilight, Lacoste, Bulgari, Miu miu, Paris Hilton, Escada dan Jaguar.

Dewi menuturkan,  Minggu kemaren,  BPOM Palembang juga telah melakukan penertiban di OKI. Dalam penertiban itu,  ditemukan kosmetika ilegal dengan nilai sekitar Rp 70 juta.

Temuan kosmetika ilegal itu,  sambung Dewi,  melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 , yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengab penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kita sedang mendalami produsen produk kosmetika tersebut, ” pungkasnya.  (anz).



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Juli 2018
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget