VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dua orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terpaksa dipecat dan dimutasi. Ketiga orang ini dikenakan sanksi karena melakukan pembiaran terhadap juru parkir yang memungut uang retribusi parkir kendaraan bermotor di pedestrian Sudirman. Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandi mengatakan sesuai instruksi Walikota Palembang bahwa Pemkot telah membebaskan retribusi parkir bagi pemilik kendaraan bermotor