Viva Sumsel

 Breaking News

Hadapi PSBB, Pemkot Prabumulih Alihkan Para Agen Pengepul PTM ke Terminal Type B

Hadapi PSBB, Pemkot Prabumulih Alihkan Para Agen Pengepul PTM ke Terminal Type B
Mei 26
15:05 2020

VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Besok Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dimulai, Pemkot Prabumulih kembali melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di Pasar Tradisional Modern, Selasa (26/5/2020).

Untuk itu Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM diwakili oleh Asisten I, Drs Aris Priyadi MSi bersama Asisten III, H M Rasyid SAg memantau langsung kondisi para pedagang di PTM Prabumulih dan mengingatkan Physical Distancing guna memutus mata rantai virus corona.

Asisten I menjelaskan beberapa langkah yang mulai diterapkan dalam menghadapi PSBB di Kota Prabumulih.

“Kita sudah membuat baleho untuk pemindahan agen pasar pagi, sesuai dengan perwako PSBB Prabumulih pedagang agen pengepul pindah dijalan lingkar terminal. Kemudian untuk menjaga Physical Distancing kita sudah membuat garis-garis kotak untuk dipergunakan para pedagang agar berjualan tidak berhempitan satu sama lain,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya pengalihan para pedagang agen pengepul dan garis pembatas bisa mengurangi keramaian ataupun kerumunan di PTM Prabumulih.

“Mudah-mudahan dengan adanya pengalihan dan pembuatan garis pembatas untuk pedagang bisa menghindari keramaian dan kerumunan yang sebelumnya sempat viral di media sosial terkesan semerawut,” harapnya.

Kemudian, Selain terus melakukan himbauan melalui pengeras suara mobil Calling Dinas Kominfo pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pedagang.

“Surat edaran kepada pedagang pengepul sudah kita sampaikan supaya mereka tidak langsung kesini membuat macet dan kerumunan jadi pedagang pengepul kita alihkan ke terminal jalan lingkar,” ungkapnya.

Adapun ia menyampaikan kepada para pembeli tidak lebih dari 30 menit lamanya. Sedangkan kepada para agen pedagang pengepul apabila melanggal akan dikenakan sanksi.

“Sanksi bisa merupakan teguran tertulis, kedua larangan berjualan selama 14 hari, serta apabila di ulangi 3 kali denda 5-10 juta untuk pedagang pengepul. Untuk pedagang pengecer kalau masih membandel di atas 60% akan kita rekomendasikan untuk dialihkan ke terminal,” tegasnya.(jamal)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Mei 2020
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget