Viva Sumsel

 Breaking News

Identifikasi Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Ogan Komering Ilir

Identifikasi Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Ogan Komering Ilir
Agustus 29
14:47 2020

   ARTIKEL PENELITIAN

 

Identifikasi Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Ogan Komering Ilir

 

Oleh : CV LENEA

Ketua Tim Peneliti CV. LENEA :
Fajar Setya Hadi, M.Si, (Ketua Tim Penelit),  Sumintak, S.Ud., M.Si (Peneliti Sosial Budaya),  Yahya Agung Putra, S.H., M.Kn (Peneliti Hukum), Rizky Maulana, S.Hut (Peneliti Kehutanan)

 

               Dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, terutama hak terhadap tanah ulayat, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Pertanahan menyelenggarakan kegiatan penelitian identifikasi tanah hak ulayat di wilayahnya. Penelitian diawali dengan kegiatan FGD yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020. Dari hasil FGD, teridentifikasi beberapa lokasi yang berpotensi terdapat tanah hal ulayat. Dari beberapa lokasi yang berpotensi tersebutm pada tahun ini dilakukan penelitian terhadap salah satu diantaranya.

                Penelitian dilaksanakan di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam. Konsultan dari CV Lenea menjadi pelaksana kegiatan tersebut. Penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa hal terkait kriteria keberadaan tanah hak ulayat yang mengacu pada beberapa peraturan tentang tanah hak ulayat yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

              Kegiatan pengumpulan data dilakukan konsultan CV Lenea pada tanggal 6-8 Agustus 2020 di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI. Kesimpulan penelitian mengungkap bahwa di Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam tidak terdapat tanah hak ulayat. Kesimpulan ini didapat dari analisis data penelitian bahwa masyarakat Desa Bukit Batu bukan merupakan masyarkat hukum adat dan tidak memiliki tanah yang diklaim sebagai tanah milik bersama oleh masyarakat.

            Menurut CV Lenea, masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam memiliki kecenderungan sebagai masyarakat biasa yang telah tunduk pada hukum-hukum negara pada umumnya. Secara kepemilikan lahan, masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam juga memiliki sistematika kepemilikan pribadi.

           Berdasarkan hasil penelitian tersebut, konsultan CV Lenea merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir agar diharapkan dapat membantu mengupayakan pemberian kepastian secara hukum atas status tanah milik pribadi masyarakat Desa Bukit Batu Kecamatan Pangkalan Lampam. Dengan kepastian hukum berupa sertifikat tanah, misalnya, maka hak masyarakat atas tanah pribadinya dapat terlindungi dan terjamin secara hukum. Hal ini dapat meminimalisir potensi konflik tanah antar sesama masyarakat ataupun masyarakat dengan pihak-pihak lainnya.

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Agustus 2020
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget