Viva Sumsel

 Breaking News

Ini Yang Dirasakan Jessica Saat di Tahanan Polda Metro Jaya

Ini Yang Dirasakan Jessica Saat di Tahanan Polda Metro Jaya
September 29
09:04 2016

Viva Sumsel.com – Jakarta, Jessica Kumala Wongso membeberkan proses penangkapannya oleh polisi hingga di penjara di Polda Metro Jaya. Ia bercerita sambil meneteskan air mata.

Polisi menangkap Jessica, Sabtu pagi 30 Januari di hotel, kawasan Mangga Besar, Jakarta Utara. Ketika itu, Jessica menginap di hotel bersama orangtuanya.

Jessica digiring ke Mapolda Metro Jaya. Dia mengaku dimasukkan ke mobil didampingi beberapa polisi wanita.

“Lalu saya sampai di depan pintu Polda, saya ingat ada wartawan dua orang. Ada juga orang yang duduk di depan (sambil) telepon. Tetapi, terus mobilnya muter-muter, saya enggak tahu itu ke mana,” cerita Jessica di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Setelah berputar-putar, mobil berhenti di tempat yang sama, namun kondisinya berbeda dengan sebelumnya. Wartawan bergerombol di tempat Jessica turun dari mobil.

“Saya dibawa ke sebuah ruangan, saya ingat ruangan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Unit 1,” ujar Jessica.

Setelah itu, Jessica mengaku dibawa ke ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. Jessica didampingi kuasa hukum.

“Saat itu beliau (Krishna Murti) bilang sama saya, ‘kamu ngaku saja, ada yang mau kamu akui enggak?’,” ujar Jessica meniru ucapan Krishna.

Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica, meminta waktu kepada Krishna untuk berbincang sejenak dengan Jessica di sebuah ruangan. Menurut Jessica, Yudi memberikan saran dan berusaha menenangkan dirinya.

“Kamu jangan takut, kalau tidak berbuat, jangan bilang apa-apa,” Jessica meniru kalimat Yudi.

Jessica kembali ke ruangan Krishna. “Ditanya lagi, ‘jadi gimana?’ Saya jawab, ‘engga ada yang bisa saya omongin’.”

Setelah itu, Jessica dibawa ke ruangan penyidik, lalu diperiksa.

Selesai pemeriksaan, Jessica dimasukkan ke sel. Sembari terisak, Jessica menceritakan kondisi penjara tempat ia ditahan di Polda Metro Jaya.

“Ruangannya besarnya sekitar 2 x 1,5 meter. Cuma ada lantai dan sepotong kain di dalam,” kata Jessica.

Hanya ada satu lampu yang menurut Jessica sangat terang dan tidak bisa dipadamkan. Ruangan tempatnya dikurung tanpa ventilasi. Hanya ada satu lubang berbentuk kotak.

“Saya kemudian disuruh ganti celana panjang jadi celana pendek,” ungkap Jessica.

Jessica melanjutkan ceritanya. Menurut Jessica, kondisi ruang tahanannya sangat mengenaskan. Tidak ada handuk, mandi juga sulit. Binatang yang menurutnya menjijikkan berkeliaran.

“Di dalam banyak kecoa, tikus, kalajengking. Pas hujan kecoa keluar, banjir. Saya bingung kenapa saya bisa di sini,” katanya sambil terus meneteskan air mata.

Ketakutan Jessica semakin memuncak, saat melongok ia mendapati situasi sekitarnya gelap dan sepi. Apalagi, seorang penjaga ruang tahanan memberitahu kalau Jessica baru bisa dijenguk dua hari kemudian.

“Saya sendirian di situ. Saya sangat takut sekali,” singkat Jessica.

Bungsu dari Imelda Wongso itu tidak bisa menolak, apalagi berontak. Dia pasrah dan coba menerima kenyataan. Setiap hari, Jessica mengaku dihantui ketakutan. Apalagi, setelah dia mendengar cerita-cerita dari balik jeruji besi soal kelakuan aneh polisi.

“Ada yang bilang ke saya kalau polisi suka foto saya dari lubang itu pas saya lagi tidur,” kata Jessica.

Sekitar tiga bulan Jessica merasakan pengapnya ruang penjara Polda Metro Jaya. Memasuki bulan ketiga, Jessica mulai mengeluh sakit. Nafasnya semakin tidak enak. Dia meminta polisi wanita menelepon Hidayat Bostam, kuasa hukumnya.

“Lalu katanya telepon Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan), terus disepakati pakai ventilasi,” ujar Jessica.

Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna akibat menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. 29 Januari, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka, sehari kemudian ia ditangkap.

Kamis 26 Mei atau dua hari sebelum masa penahanan Jessica habis di Polda Metro Jaya, jaksa menyatakan berkas kasus ini lengkap. Setelah itu Jessica menjadi tahanan Kejaksaan.

Ia dipindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Rekan Mirna di Billyblue College Australia itu terancam hukuman mati. (metrotvnews.com)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

September 2016
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget