Viva Sumsel

 Breaking News

KAKKP Ancam Gelar Aksi Lanjutan Dan Segel PTC Mall

KAKKP Ancam Gelar Aksi Lanjutan Dan Segel PTC Mall
September 12
22:49 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Kedaulatan Kota Palembang melakukan aksi demo di Palembang Trade Center , Rabu (12/09/2019). Mereka melakukan aksi unjuk rasa karena manajemen PT Pandawalima Halim Bersama tidak membayar gaji karyawan dan terindikasi melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup karena tidak memiliki izin AMDAL.

Pada awal aksi unjuk rasa, para pendemo melakukan aksi bakar ban di depan pintu masuk mobil PTC mall.

Koordinator Aksi Andreas OP mengatakan, PT Pandawalima Halim Bersama tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah terkait tidak diberikan upah karyawannya.

“Proses negoisasi ada tindakan tidak baik dari manajemen PT Pandawalima Halim Bersama karena General Manajernya mengingkari kesepakatan dengan Disnaker dan kami. Manajemen PT Pandawalima Halim Bersama yang menangungi PTC tetap tidak mau membayar gaji karyawan, ” ujarnya.

Selain itu, lanjut Andreas, ada kasus lain berkaitan dengan lingkungan hidup, karena manajemen PT Pandawalima Halim Bersama tidak bisa menunjukkan izin AMDAL dan izin lingkungan lainDisnakerksi ini akan diteruskan. Kami akan membuat laporan ke Polda dan Pol PP Kota Palembang untuk proses penyegelan PTC mall. Stop izin operasional selama ada indikasi pelanggaran lingkungan, ” tegasnya.

Sementara itu, anggota massa aksi yakni Lubis mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap manajemen PT Pandawalima Halim Bersama.

“Kami akan melakukan gerakan lanjutan, agar PTC disegel sampai ada kejelasan izin dan pembayaran gaji karyawan. Disnaker menyatakan PT Pandawalima Halim Bersama telah melakukan pelanggaran. UU Nomor 13 karena tidak memberikan upah, itu melanggar UU. Kita akan lakukan upaya hukum. Agar PTC mengajak kami bernegosiasi. Upaya konkritnya kita akan melaporkan ke Polda, Komisi III dan Pol PP Kota Palembang. PT Pandawalima Halim Bersama telah melakukan pelanggaran karena tidak membayar upah karyawan. Itu melanggar Pasal 90 UU nomor 13 yang sanksinya pidana,” bebernya.

Hal senada diungkapkan anggota masa aksi lainnya yakni Sukma. Dia menuturkan, sampai deadlocknya pertemuan tadi, jelas kawan kawan perangkat aksi sesuai prosedur terkait memerjuangkan hak buruh.

“Pada aspek ketenagakerjaan. Ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Pandawalima Halim Bersama,” katanya.

Menyangkut lingkungan, lanjut Sukma, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

“Perusahaan tidak mempunyai dokumen, mestinya ada di pihak manajemen. PT Pandawalima jelas melanggar hukum, sanksi administrasi dan pidana. Akan kita tindaklanjuti, melaporkan ke pihak terkait. Dokumen izin lingkungan itu jelas, dokumen lingkungan itu syarat pokok untuk mendapatkan izin selanjutnya. Kalau tidak ada izin AMDAL, ada indikasi izinnya tidak sesuai prosesur. Artinya PT Pandawalima Halim Bersama menyalahi UU dan Perda Pemkot Palembang. Kita akan melakukan aksi demo lagi. Kita akan tutup akses pintu masuk PTC, ” tegasnya.

Sukman menjelaskan, PTC adalah sebuah pusat perbelanjaan dioperasikan oleh PT Pandawalima Halim Bersama. Mall PTC merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan berada di kawasan komersial yang terdiri dari bangunan ruko (rumah toko). hypermarket Lotte Mart dan Novotel Palembang Hotel dan Residence.

Pada hakikat kenaikan upah, perusahaan tidak boleh melakukan Diskriminasi dalam hal ini PT Pandawalima Halimbersama pada bulan januari 2018 telah melakukan Pelanggaran Pasal 6 Undang-undang’ nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerja dengan tidak menaikan upah sala satu pekerja yang masa kerja sudah 14 tahun dengan jabatan SPV dengan alasan kinerja,hal tersebut tentunya tidak menjadi alasan dasar tentang kenaikan Upah didalam Pasal 14 Ayat (2) (3)(4) ketentuan PP 78 2015 Tentang Pengupahan dan Pasal 1,2,3,4 Permenaker 01 tahun 2017 tetang Struktur Skala Upah,Perusahaan diwajibkan membuat struktur Skala upah dan pembuatan tersebut diberitahukan pada para pekerja namun PT.Pandawalima Halim bersama hal tersebut tidak juga dilakukan, belum lagi tentang pengenaan Denda kepada para pekerja yang mestinya denda tersebut diperuntukan lagi untuk para pekerja namun PT.Pandawalima Halimbersama melakukan denda hanya untuk kepentingan Perusahaan adalah melanggar ketentuan Pasal 53 Ayat 1 dan 2 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,dan Perusahaan tidakperna memberikan bukti tentang pemotongan denda dengan tidak melakukan prin slip gaji tiap bulannya.

Lebih lanjut Sukma menerangkan,berdasarkan Perda Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012 2032, paragraph kedua tentang Kawasan Peruntukan Perdagangan dan Jasa Pasal 52 point (3) tentang kawasan pusat perbelanjaan / grosir, meliputi huruf (e) tentang Pusat Perbelanjaan Palembang Trade Center di jalan R. Sukamto di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur I dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ; gedung parker, pameran atrium dan exhibition, venue event di selasar mall, toilet, escalator, atm center, tour & travel agent dan mushola. Seiring dengan pengembangan kawasan terpadu Mall PTC dilengkapi juga dengan berbagai fasilitas penunjang seperti ; pusat grosir LotteMart, sport center, kantor cabang bank, kantor asuransi sinar mas, astra spectra dan PT. CAR, pusat pendidikan internasional, karaoke, venue event, pet shop, restoran dan cafe serta klinik. Implikasi dari pengembangan tersebut adalah perubahan (addendum) terhadap dokumen lingkungan (Amdal dan/atau UKL UPL) dan kewajiban terhadap perizinan yang berhubungan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahwa berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 15 huruf (b) menyebutkan setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social perusahaan.

Pelaksanaan kegiatan diatur melalui Peraturan Bapepam No. X.K.6 tentang penyampaian Laporan Tahunan Emrten atau perusahaan public dan sesuai dengan lampiran keputusan Kema Bapepam LK No. Kep 431 / BL / 2012 tertanggal 1 Agustus 2012, pelaksanaan tanggung jawab social bagi perusahaan public meliputi aspek aspek pengembangan social dan kemasyarakatan, lingkungan hidup, praktik ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja serta tanggung jawab terhadap produk. implikasi langsung sebagai dampak konsekuensi social dan lingkungan dari peraturan perundang undangan tersebut adalah menerapkan kebijakan mutu perusahaan tentang program kegiatan tanggung jawab soial perusahaan ISO 14001, bertanggung jawab terhadap lingkungan serta sebagai upaya pelestarian alam dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan, menjamin hak hak karyawan normatif.

“Berdasarkan kondisi objektif yang ada, diketahui bahwa PT Pandawalima Halim Bersama terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Perda Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) Kota Palembang,” pungkasnya.

Sementara itu General Manajer PT Panwalima Halim Bersama Candy Suryono menyatakan, soal gaji karyawan yang belum dibayar akan ditempuh lewat institusi Disnaker. “Rekomendasi Disnaker kita ikuti,” ucapnya.

Terkait tuntutan pendemo yang meminta penyegelan PTC mall, Candy menuturkan, sip ditutup kalau memang melanggar izin lingkungan hidup.

“Penutupan mall kita siap, kalau itu aturannya. Izin AMDAL nya memang tidak ada disini. Kalau sekarang tidak tahu dimana posisi izin AMDALnya. Tidak masalah pendemo menanyakan izin AMDAL. Untuk melihat dokumen izin AMDALnya harus sesuai prosedur yakni mengirim surat dulu ke kami. Karena dokumen izin AMDALnya tidak disini, ” pungkasnya. (anz).



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

September 2018
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget