Viva Sumsel

 Breaking News

Kedapatan Transaksi Sabu di Toilet, Wardoyo Ditangkap Polisi

Kedapatan Transaksi Sabu di Toilet, Wardoyo Ditangkap Polisi
Februari 24
18:19 2020

VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim –  Satuan reserse narkoba polres Muara Enim kembali mengamankan seorang laki- laki yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai obat terlarang yang di duga narkotika jenis sabu bernama Wardoyo (31). Pekerjaan Wiraswasta yang berdomisi di Pondok Benda Kec.Pamulang Kab.Tanggerang Selatan Provinsi Banten ditangkap polisi, Jumat (21/02/2020).

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Sat Res Narkoba dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Toilet di salah satu rumah makan Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sering dilakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasinya penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba tersebut.

Selanjutnya personil Sat Res Narkoba langsung menghampiri dan mengamankannya kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan pelaku di ketemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke sat reserse narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim,

“Iya adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram, 1 (satu) kotak rokok merk sampurna warna putih merah dan 1 (satu) helai tisu yang di balut lakban warna hitam”ungkap nya saat konferensi Pers senin, (24/02/ 20)

di hari yang sama Polres Muara Enim berhasil mengamankan Irfan Efendi (22) warga Muara Enim, saat dilakukan penggeledahan di tangannya petugas menemukan 2 paket sabu, satu paket ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna mild 1 paket lainnya ditemukan dalam box motor Beat warna hijau, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke sat narkoba Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku lainnya Ferry Apriadi (44) warga kecamatan gelumbang berhasil diamankan polisi karena melaksanakan perbuatan asusila saat digeledah didapati didirinya satu paket sabu kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke sat narkoba Polres Muara Enim.

“Ketiganya terjerat undang-undang RI tahun 2009 Nomor 35 tentang narkotika, ketiga nya terancam hukum maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya

Pihaknya ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang membantu Sat ResNarkoba, dengan adanya informasi dari masyarakat keberhasilan Sat ResNarkoba dalam mengurangi Penyalahgunaan Narkoba dapat tercapai, dan pihaknya bertkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. (Rawal Hadi)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Februari 2020
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget