Viva Sumsel

 Breaking News

Koruptor Kredit Bank Sumsel Babel Dijebloskan ke Rutan Pakjo

Koruptor Kredit Bank Sumsel Babel Dijebloskan ke Rutan Pakjo
Oktober 01
15:35 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan koruptor kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang menimbulkan kerugian negara Rp 13,8 miliar di Rutan Pakjo Palembang.

Tersangka yang ditahan tersebut yakni Augustinus Judianto (50), warga Jalan Baranangsiang Indah RT 12 RW 05 Kelurahan Katulampa Bogor Jawa Barat yang merupakan Komisaris dan juga Direkrur PT Gatramas Internusa selaku pihak perusahaan tambang minyak di Kalimantan, penerima fasilitas kredit modal yang dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khidirman mengatakan, pihaknya dari Kejati Sumsel menyerahkan tersanga dan barang bukti dalam kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang karena berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap.

“Usai dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dalam rangka persiapan persidangan,” kata Khidirman, Selasa (1/10/2019).

Diungkapkannya, adapun modus tersangka dalam kasus korupsi ini yakni tersangka menjaminkan agunan berupa alat bor pertambangan minyak dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jawa Barat, dengan melakukan markup atau menaikan harga agunan yang dijaminkan dari nilai agunan yang sebenarnya.

“Jadi harga aset yang menjadi agunan ini, dinaikan atau dimarkup oleh tersangka supaya aset tersebut nilainya sesuai dengan kredit modal usaha yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya uang senilai Rp 15 miliar dikucurkan oleh Bank Sumsel Babel ke perusahaan tersangka,” ujarnya.

Namun, kata Khidirman, seirig berjalannya waktu ternyata pembayaran kredit tersangka macet hingga hal tersebut diketahui oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel kemudian dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan penyelidikan inilah kita temukan tidak pidana korupsi yang terjadi, yang mana berdasarkan audit BPK terjadi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar,” tegasnya.

Dari itulah, lanjutnya, Kejati Sumsel menetapkan Augustinus Judianto sebagai tersangka. “Sedangkan untuk tersangka baru dalam kasus ini, kami masih menunggu fakta-fakta persidangan tersangka yang dalam waktu dekat sidangnya segera digelar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama menambahkan, penahanan tersangka dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.

“Jadi hari ini secara administrasi tersangka dan barang bukti diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Palembang yang nantinya kami akan meneruskan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Dan untuk Tim JPU dalam persidangan nanti, terdiri dari jaksa Kejati dan jaksa Kejari Palembang. Tim JPU ini sudah terbentuk maka dari itu kami segera melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan agar tersangka segera disidangkan,” ungkapnya. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget