Viva Sumsel

 Breaking News
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....
  • Asyik Berenang, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kikim VIVA SUMSEL.COM, LAHAT– Afifah (5) bocah perempuan warga Desa sukarame Kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, hanyut dan tenggelam terbawa derasnya arus sungai kikim pada Minggu (14/04/2024) Kepala Kantor Basarnas Palembang...
  • HIKKMA OI Dukung Penuh RD dan MY Maju Pilkada 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam sebuah acara Halal Bi Halal yang diadakan oleh Himpunan Keluarga Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir (HIKKMA OI) di Auditorium Balaputra Dewa, Palembang pada Minggu (14/4/2024),...
  • Lifter Putri Nurul Akmal Raih Tiket Olimpiade 2024 Paris VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Lifter putri Indonesia Nurul Akmal lolos ke Olimpiade 2024 Paris melalui kuota realokasi. Kepastian Nurul Akmal lolos ke Olimpade Paris yang digelar pada 26 Juli hingga...

KPK Tahan Kadis PUPR Mojokerto Zainal Abidin 

KPK Tahan Kadis PUPR Mojokerto Zainal Abidin 
Januari 16
11:56 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Setelah menjalani proses panjang pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerjo, Zainal Abidin. Atas perkara gratifikasi, yang juga menyeret Bupati Mojokerto priode Tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2021, H Mustofa Kamal Pasa,

harus merasakan dingin lantai rumah tahanan KPK untuk 20 hari kedepan, Rabu (15/01/2020).

“Ini pembuktian kami. KPK Tidak lemah, kerja sebagai bukti pada Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 WIB kita menahan Bupati dan Kadis PUPR Mojokerto. Mereka merupakan pelaku tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan penyidik KPK 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kasus Kadis PUPR Kabupaten Mojokerjo, Zainal Abidin memberikan gratifikasi kepada Bupati Mojokerto, melalui kaki tangannya Nono, Chondro, Lutfi (Ajudan Bupati), Robert alias Beta Mangku Alam, sebanyak Rp 82,3 milyar untuk memenangkan proyek PUPR Mojokerto. Jelas melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK berharap agar tidak terulang lagi. Penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya mengambil uang rakyat, karena sejatinya untuk kemajuan rakyat, bangsa dan negara NKRI tercinta,” tegas Firli.(mir)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Januari 2020
S S R K J S M
« Des   Feb »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget