Viva Sumsel

 Breaking News
  • Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Embarkasi Palembang tahun ini akan memberangkatkan 8.506 jemaah haji. Kloter pertama akan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan diberangkatkan menuju Madinah pada keesokan harinya...
  • Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam menjaga ekonomi digital Indonesia melalui peresmian Indosat-Mastercard Cybersecurity Center...
  • Tren Positif, Timnas Indonesia U-23 Gebuk Australia 1-0 VIVA SUMSEL.COM, DOHA – Indonesia meraih kemenangan pertamanya di Piala Asia U 23 2013 Garuda Muda membungkam Australia 1-0 lewat gol Komang Teguh. Indonesia menghadapi Australia di Abdullah bin Khalifa...
  • Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan 183 Butir Ekstasi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat reserse narkoba Polda Sumater Selatan musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran. Narkoba yang dimusnakan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka ungkap...
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...

KPU Palembang Masih Tunggu Laporan Akun Medsos Paslon

KPU Palembang Masih Tunggu Laporan Akun Medsos Paslon
Februari 23
16:44 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang membatasi jumlah akun resmi media sosial dalam kampanye Pilkada 2018. Nantinya, akun ini harus didaftarkan ke KPU Palembang agar bisa diawasi oleh Bawaslu.

Namun hingga hari ini, KPU kota Palembang belum menerima laporan pendaftaran daftar akun medsos dari paslon maupun tim sukses keempat paslon Walikota Palembang, padahal, batas waktu mendaftar sudah dimulai sejak sebelum hari pertama kampanye dimulai.

Ketua KPU Kota Palembang, Abdul Karim Nasution mengatakan, penggunaan akun medsos untuk kampanye ini diatur dalam peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017 pasal 47 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam peraturan itu, KPU membatasi masing-masing paslon dengan tiga akun medsos yakni, Twiiter, Facebook dan Instagram, jadi semuanya jumlahnya ada 15,” ujar Abdul Karim, Jumat (23/2).

Abdul Karim menjelaskan, nantinya setelah akun-akun tersebut didaftarkan maka KPU segera melaporkannya kepada Bawaslu, kominfo dan Polresta Palembang dengan tujuan untuk pengawasan. Hal ini penting sebab sebagai upaya menangkal berita hoax termasuk juga black campaign/kampanye hitam.

“Tetapi setelah masa kampanye berakhir, akun yang telah didaftarkan tadi harus ditutup, masa kampanye sendiri berakhir ada tanggal 23 Juni dan satu hari setelahnya atau tanggal 24 Juni akun itu dipastikan tak aktif lagi,” ungkasnya. (anz)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Februari 2018
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget