KPUD Muara Enim Adakan Diskusi Penataan Dapil Pemilu 2019
VIVA SUMSEL.COM, Muara Enim – Menjelang kompetisi pemilu 2019 mendatang KPUD Muara Enim, terus melakukan sosialisasi, diskusi publik dan tahap-tahap persiapan demi terselenggaranya pemilu yang damai tanpa gejolak.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, KPUD Muara Enim melalukan diskusi publik bertempat di Aula KPU Muara Enim, Selasa (11/12)
Adapun peserta yang mengikuti acara tersebut berasal dari perwakilan parpol, Anggota DPRD, Tokoh Pemuda, Dinas Terkait, Panwaslu dan Tokoh Masyrakat.
Dalam sosialisasi ini, KPU mnyampaikan mengenai prinsip prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Penataan Dapil mengacu pada data agregat kenpendudukan per kecamatan (DAK II). DAK II ini diserahkan oleh Kementerian dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum, pemungutan suara, seperti yang tercantum pada pasal 201 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 7/ 2017.
Ketua Devisi Teknis Ahya Udin, SE saat di wawancarai oleh awak media mengungkapkan, dengan 7 prinsip dalam penataan dapil pemilu, dapil pemilu dalam pemekarannya bisa mengacu pada yang lama dan bisa pula untuk dimekarkan.
“Dipertahankan juga edial, dilakukan pendataan ulang juga edial”. Ujarnya ( Habibi)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment