Viva Sumsel

 Breaking News

Kuasa Hukum HD – MY Tak Hadiri Sidang Pembacaan Replik

Kuasa Hukum HD – MY Tak Hadiri Sidang Pembacaan Replik
Juli 27
11:03 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang- Sidang perkara dengan nomor register 39/G/PTUN.PLG antara penggugat RM Ishak dengab tergugat KPU Sumsel kembali digelar di PTUN Palembang,  Kamis (26/07/2018). Sidang kali ini pembacaan replik penggugat dari penggugat yang dibacakan tim kuasa hukumnya yakni Alamsyah Hanafiah & Parteners. Sedangkan tergugat KPU Sumsel dan tergugat intervensi kuasa hukum dari tim Herman Deru dan Mawardi Yahya tidak hadir.

Tim kuasa hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah mengatakan,  tergugat I dan tergugat II intervensi tidak hadir.  Itu hak mereka.  Ketidakhadiran mereka menunjukkan kalau mereka tidak mau menggunakan haknya untuk menanggapi gugatan ini.

“Tidak ada pemberitahuan. Tapi perkara ini tetap berlanjut, ” ujarnya.

Alamsyah menjelaskan,  dalam UU PTUN dijelaskan,  kalau tergugat tidak hadir dalam pembacaan replik penggugat,  maka replik penggugat akan dikirimkan melalui surat panggilan.

“Untuk materi sidang hari ini adalah pertama PTUN berwenang mengadili perkara ini.  Kedua,  putusan sela menerima tergugat intervensi masuk ke perkara ini.  Dan biaya perkara dibebankan di putusan akhir,” ucapnya.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan,  dalam pokok perkara ini adalah bahwa pada 9 Januari 2018 Partai Hanura melalui DPP mencalonkan pasangan Cagub dan Cawagub Herman Deru dan Mawardi Yahya kepada tergugat KPU Sumsel,  dimana pada saat itu Partai Hanura mendaftarkan pasalon Cagub dan Cawagub ke tergugat tidak memeuhi syarat UU Nomor 10 tahun 2016 . Hal ini dapat dibuktikan dari pengurus Partai Hanura yang mendaftarkan yakni bahwa pendaftaran paslon Cagub dan Cawagub Sumsel oleh Partai Hanura tidak ditandatangani dan tidak dicalonkan oleh ketua DPD Partai Hanura tingkat Provinsi Sumsel yakni Mularis Djahri dan tidak ditandatangani oleh Sekretaris DPD Hanura Provinsi Sumsel yakni Zakaria Abas.

Padahal,  sambung Alamsyah,  menurut keterangan Mularis Djahri dan Zakaria berdasarkan rapat pleno Ketua DPD Partai Hanura yang diusulkan kepada DPP Partai Hanura untuk mendapat persetujuan sebagai Cagub dan Cawagub Sumsel adalah Dodi Reza dan Giri.

Namun tiba tiba yang mendapat persetujuan dari DPP Partai Hanura adalah tergugat intervensi yakni Herman Deru dan Mawardi Yahya. Dan yang mendaftarkan tergugat II intervensi kepada tergugat I yakni KPU Sumsel diambil alih oleh DPP Partai Hanura bernama Hendri Zainudin bertindak selaku Wakil Sekretaris Jenderak DPP Partai Hanura, tanpa adanya usulan ataupun persetujuan ketua DPD dan Sekretaris Partai Hanura tingkat Provinsi.

“Dapat kami simpulkan bahwa pencalonan tergugat II intervensi yang dicalonkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura yakni Hendri Zainudin,  tanpa dicalonkan Ketua DPD dan Sekretaris DPD Partai Hanura tingkat provinsi adalah cacat hukum dan bertentangan dengan pasal 42 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” bebernya.

Menurut Alamsyah,  pendaftaran paslon Cagub dan Cawagub yang diambil alih Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura yang bernama Berny Tamara yang memberikan mandat kepada Wakil Sekretaris Jenderal DPP bernama Hendri Zainudin untuk mendaftarkan Cagub dan Cawagub kepada tergugat tidak dikenakan dan tidak diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota dalam hal ini bertentangan pula dengan pasal 42 ayat 4a UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi “Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagimana dimaksud pada ayat 4 tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi,  pendaftaran paslin yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat”.

“Wakil Sekjen DPP Partai Hanura yang bernama Berny Tamara tidak mempunyai kapasitas dan tidak mempunyai wewenang baik dalam pasal 42 ayat 4 a UU Nomor 0 tahun 2016 maupun AD ART Partai Hanura untuk memberikan mandat kepada Wakil Sekjen DPP Partai Hanura bernama Hendri Zainudin untuk mendaftarkan tergugat intervensu kepada KPU Sumsel,” pungkasnya. (DNK)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Juli 2018
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget