Viva Sumsel

 Breaking News
  • Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Embarkasi Palembang tahun ini akan memberangkatkan 8.506 jemaah haji. Kloter pertama akan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan diberangkatkan menuju Madinah pada keesokan harinya...
  • Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam menjaga ekonomi digital Indonesia melalui peresmian Indosat-Mastercard Cybersecurity Center...
  • Tren Positif, Timnas Indonesia U-23 Gebuk Australia 1-0 VIVA SUMSEL.COM, DOHA – Indonesia meraih kemenangan pertamanya di Piala Asia U 23 2013 Garuda Muda membungkam Australia 1-0 lewat gol Komang Teguh. Indonesia menghadapi Australia di Abdullah bin Khalifa...
  • Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan 183 Butir Ekstasi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat reserse narkoba Polda Sumater Selatan musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran. Narkoba yang dimusnakan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka ungkap...
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...

Maksimalkan Retribusi Sampah, DLHK Palembang Data Kembali Perumahan Elit

Maksimalkan Retribusi Sampah, DLHK Palembang Data Kembali Perumahan Elit
Oktober 28
12:15 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang akan melakukan penertiban Dan mendata kembali perumahan potelsial di Palembang dikarenakan tingginya potensi retribusi sampah di Perumahan Yang saat ini penarikannya belum maksilam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan untuk saat ini penarikan retribusi sampah perumahan Rp 1000 per rumah perbulannya.

“Untuk petugas mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) Yang tersedia diperumahan tersebut kemudian diangkut Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” katanya, Minggu (27/10) melalui sambungan seluler.

Menurutnya Petugas mengambil sampah dari TPA bukan dari bak-bak sampah di rumah penduduk, perbulannya Rp1000 – Rp2500. Tapi ada juga yang dilakukan oleh pihak swasta dengan bayaran perbulan yang variasi bisa Rp25 000 – Rp50.000, ini akan kita data dan tertibkan lagi.

Ia pun menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban penarikan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan perda. Selain itu pihaknya akan kembali mendata perumahan potensial yang belum tersentuh oleh pihaknya.

“Meskipun sekarang sudah lumayan banyak, tapi kita akan data lagi perumahan itu terutama yang baru-baru,” jelasnya.

Lanjut pihaknnya Nilai retribusi kebersihan yang saat ini ditetapkan dinilai sudah tidak layak dan perlu adanya revisi. Hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab target retribusi yang sulit dicapai. Seperti tahun lalu target Rp5,8 miliar tercapai Rp4,7 miliar. Pihaknya melakukan pengajuan perubahan nilai retribusi kebersihan itu ke DPRD Kota Palembang.

Sementara itu ditempat Yang sama
Unit Pelayanan Terpadu UPT Retribusi Sampah DLHK Kota Palembang Adi Wijaya menambahkan, target retribusi sampah tahun ini Rp6 miliar dan baru tercapai Rp3,9 miliar. Retribusi sampah yang kelola itu yakni perumahan, hotel, restoran, rumah makan juga warung kecil.

Nilai retribusinya diantaranya, perumahan mulai Rp1000 – Rp2500 perbulan, restoran Rp280 ribu – Rp350 ribu, hotel Rp3000 ribu – Rp1 juta.

“Hotel juga restoran mereka bayar retribusi, tapi warung kecil dan perumahan minim. Nilainya juga harus direvisi karena sudah sejak 2011 lalu,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan retribusi sampah ini sesuai dengan perda nomor 27/2011 tentang retribusi yang harus dibayar masyarakat adalah kontribusi yang diterima pemkot untuk pengangkutan sampah. “Untuk pengelolaah sampah rumah berdasarkan perda nomor 03/2015, ini juga menjadi acuan kita meminta wajib retribusi,” katanya.

Setiap tahun target retribusi sampah yang harus dicapai mengalami peningkatan. 2017 Rp5,2 miliar, 2018 Rp5,8 miliar dan tahun ini Rp6 miliar. DLHK akan mengkaji perubahan retribusi tersebut untuk diajukan ke DPRD Palembang melalui Bagian Hukum Setda Palembang.

“Untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini kita tengah mengkaji perubahan perda wajib retribusi kedewan tidak lain untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.(anz).



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget