Viva Sumsel

 Breaking News
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...
  • Pemkot Palembang Apresiasi Peran Strategis DPD REI Sumsel VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pj Walikota Ratu Dewa mengapresiasi peran DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kota Palembang. Diketahui Real...
  • Banjir Kepung Muratara, Enam Jembatan Gantung Putus 1 Orang Dilaporkan Hilang   VIVA SUMSEL, MUARATARA – Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara pada selasa (16/04/2024) menyebabkan debit air sungai Rupit dan...
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....

Obby Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum : Tuntutan JPU Cacat Hukum

Obby Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum : Tuntutan JPU Cacat Hukum
Februari 15
08:38 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang –  Obby Frisman Arkataku, terdakawa dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya seorang siswa berusia 14 tahun yang mengikuti kegiatan MOS di SMA Taruna Palembang tewas, Jumat (14/2/2020) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Pelembang dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan).

Dalam pledoi pribadinya, terdakawa Oby mengatakan, jika dirinya meminta dan memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan dan tuntutan tersebut tidak didukung fakta dan alat bukti yang kuat.

“Saya yakin, Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan suatu perkara bukan berdasarkan hasrat dan keinginan dari si pelapor saja. Namun juga berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar terdakawa Obby Frisman.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum terdakwa Obby, Suwito Winoto, Harry Susanto, Agus Mirantawan dan Nurlailatul Qodar Gatmir, saat membacakan pledoinya menjelaskan, surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat ketidakjelasan dalam menguraikan Undang-Undang, sehingga dinilai pihaknya cacat hukum dan tidak sepatutnya dijadikan dasar membuktikan kebersalahan terdakwa, apalagi untuk menghukum terdakwa.
Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Sebab, tidak terbukti melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam perkara ini.

“Kami sebagai penasihat hukum terdakwa telah berusaha semaksimal mungkin menyajikan pembuktian pembahasan secara yuridis terhadap proses persidangan atas terdakwa. Kami percaya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan seadil-adilnya demi kebenaran materil (materiel warheid) berdasarkan aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Masih dikatakan kuasa hukum terdakwa, setelah pihaknya mengulas secara panjang lebar, baik mengenai fakta persidangan maupun mengenai pembuktian hukum dari dakwaan dan tuntutan atas diri terdakwa.

Maka dengan segala kerendahan hati pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa mengharapkan Majelis Hakim dengan berdasarkan hukum dan dengan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kiranya dapat memutuskan dan menyatakan terdakwa Obby Frisman Arkataku tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Membebaskan terdakwa Obby Frisman Arkataku dari segala dakwaan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara,” tandasnya.

Usai mendengarkan pledoi pribadi yang dibacakan terdakawa dan pledoi kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah SH MH menutup sidang dan akan kembali membuka persidangan Senin 17 Februari 2020 medatang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa.

“Sidang dengan ini ditutup, dan akan kembali dibuka Senin mendatang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut umum (JPU),” tandas Hakim sembari mengetuk palu menutup persidangan. (Mir)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Februari 2020
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget