Viva Sumsel

 Breaking News

Ombudsman Sumsel : Ada Pungli di Imigrasi Palembang, Buat Paspor Jadi Mahal

Ombudsman  Sumsel : Ada Pungli di Imigrasi Palembang, Buat Paspor Jadi Mahal
Januari 12
23:01 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Keberadaan Calo di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang seakan tidak pernah habis dan tuntas untuk dibersihkan, setidaknya hal ini menjadi salah satu hasil Investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) dikisaran pada bulan Juni sampai dengan November 2017 bersamaan dengan tujuh kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia yaitu Kantor Imigrasi Klas I Manado, Mataram, Pekanbaru, Khusus Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Batam.

Data Ombudsman menyebutkan bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan Juni 2017 terdapat 105 pengaduan terkait pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dengan rincian 30 pengaduan pada tahun 2014, 20 pengaduan pada tahun 2015, 35 pengaduan tahun 2016 dan sebanyak 20 pengaduan pada tahun 2017.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, Astra Gunawan mengatakan bahwa selain keberadaan calo, pihaknya menemukan beberapa oknum Pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Klas I Palembang yang dapat mempercepat pembuatan paspor disertai permintaan uang dengan nilai yang variatif antara Rp. 700.000 s/d Rp. 1.300.000,- juta rupiah untuk 1 hari pengurusan sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan tersebut itupun dapat lebih murah harganya jika membuatnya secara kolektif atau bersamaan.

Kemudian pada proses antrian untuk proses pengambilan foto terlihat sangatlah tidak tertib, banyak terjadi nomor antrian yang diserobot dan didiamkan saja oleh petugas penjaga, Oknum calo memperoleh prioritas dalam proses antrian, jika melalui proses calo pengguna layanan tidak perlu menunggu lama, akibatnya, proses antrian foto yang harusnya dapat dilakukan secara cepat terlihat memakan waktu yang sangat lama sebut Astra.

Data diatas diperoleh Ombudsman dengan metode Mystery Shopping yaitu metode yang dilakukan dengan mengamati dan mengevaluasi kualitas pelayanan dengan cara berperan sebagai pemohon atau pengguna layanan.

Permohonan dilakukan dengan cara mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan untuk menanyakan tentang informasi layanan dan mengajukan layanan penerbitan Paspor Biasa sekaligus memberikan penilaian pada pemenuhan standar pelayanan publik dan kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu kemudian mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan calo untuk meminta bantuan pengurusan Paspor Biasa sekaligus memberikan penilaian pada kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu. (rel/DNK/Iwan).



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Januari 2018
S S R K J S M
« Des   Feb »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget