Pemerintah Ancam Blokir WhatApps
VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Pemerintah mengancam akan memblokir aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Ancaman ini dikeluarkan terkait adanya konten pornografi pada aplikasi tersebut.
Pemerintah memberi tenggat waktu 2 x 24 jam bagi WhatsApp untuk menghilangkan konten pornografi pada aplikasi mereka.
“Whatsapp harus menindaklanjuti. Kalau tidak, pemerintah akan ‘men-Telegram-kan’ (memblokir) WhatsApp,” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ia berkata, men-Telegram-kan” mengacu pada kata Telegram, aplikasi berbagi pesan yang sebelumnya diblokir pemerintah karena dinilai banyak mengandung konten radikalisme dan terorisme.
Samuel mengatakan, pemerintah sudah memberikan peringatan pertama pada Senin dini hari. Batas waktu 2 x 24 jam dihitung setelah pemerintah mengirimkan peringatan pertama.
“Artinya, Rabu, ya (batas waktunya),” katanya.
Konten berbau seks hinggap di aplikasi pesan singkat paling populer WhatsApp. Konten tersebut merupakan bagian dari emoji di WhatsApp dalam kategori animasi GIF.
Jika di BlackBerry Comics berbentuk gambar dan Telegram hanya stiker, emoji WhatsApp merupakan animasi yang jelas bergerak-gerak, bahkan cukup banyak yang seperti cuplikan film porno atau paling tidak film tidak lolos sensor.
Mengutip situs Kementerian Kominfo, kementerian itu menerima aduan konten pornografi sebanyak 585. Sementara total aduan konten berbau pornografi yang masuk ke Kementerian Kominfo 775.339. (kompas.com)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment