Pemkot Palembang Bakal Bongkar Paksa Reklame Abal – Abal
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Dilema pemasangan jasa penyedia reklame di kota Palembang sudah menjadi polemik berkepanjangan sejak 30 tahun lalu, seperti yang nota banennya banyak yang tidak mengantongi izin.
Ketua Assosiasi Pelaksana Reklame Indonesia (ASPREKI), Muhammad Djamil mengatakan, Sebelumnya pemerintah kota Palembang telah memperingatkan kepada para pengusaha penyedia reklame untuk supaya mendata anggotanya untuk melengkapi izin pemasangan, karena melanggar estetika.
“Sebelumnya, Pemkot Palembang telah memperingatkan kepada para pengusaha jasa reklame, tapi setelah didata masih banyak pengusaha yang belum mengantongi izin, makanya pihak Pemkot mengambil tindakan tegas dengan cara dibongkar paksa,”ujarnya kepada media, Selasa (11/12/2018).
Dirinya berharap, Kepada para pengusaha yang belum bergabung agar segera bergabung keasosiasi, dengan tujuan agat dapat mengadakan urun rembuk musyawarah mengenai titik-titik pemasangan yang benar sesuai dengan Perda dan undang-undang.
“Saya harap kepada para pengusaha untuk dapat bergabung dalam mencari solusi, seperti duduk bersama dengan pemerintah kota Palembang, untuk menentukan titik-titik pemasangan yang bagus,” harapnya.
Muhammad Jamil mengatakan seharusnya juga kembalikan kepada undang undang penyelenggara itu sendiri, seperti UU perdagangan dan perwali harus disinkronkan dulu, karena seperti yang terjadi selama ini memasang tiang reklame itu sesuka hati mereka, saling tumpang tindih sehingga banyak yang tidak laku dan menganggur.
Untuk saat ini, tercatat dipemerintah kota palembang ada 160 lebih reklame liar yang tidak mengantongi izin salah satunya di Simpang Lima DPRD Sumsel,” Ini sangat disayangkan, karena pajak reklame bagian dari PAD, jika dibongkar maka tidak ada pemasukan PAD,” sambungnya.
“Kedepan dirinya berharap, ada satu pintu untuk pengurusan izin reklame tersebut, seperti asosiasi, karena melalui asosiasi tersebut bisa menggenjot estetika pendapatan asli daerah dalam hal pajak.
“Sejauh ini menurut pantauan, reklame di kota Palembang ini seluruhnya belum tercatat utuh karena yang melanggar saja ada 160-an, melalui asosiasi ini kedepan kita akan mendata mana yang harus dibongkar dan mana yang harus dipertahankan,” pungkasnya.(anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment