Viva Sumsel

 Breaking News
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....
  • Asyik Berenang, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kikim VIVA SUMSEL.COM, LAHAT– Afifah (5) bocah perempuan warga Desa sukarame Kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, hanyut dan tenggelam terbawa derasnya arus sungai kikim pada Minggu (14/04/2024) Kepala Kantor Basarnas Palembang...
  • HIKKMA OI Dukung Penuh RD dan MY Maju Pilkada 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam sebuah acara Halal Bi Halal yang diadakan oleh Himpunan Keluarga Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir (HIKKMA OI) di Auditorium Balaputra Dewa, Palembang pada Minggu (14/4/2024),...
  • Lifter Putri Nurul Akmal Raih Tiket Olimpiade 2024 Paris VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Lifter putri Indonesia Nurul Akmal lolos ke Olimpiade 2024 Paris melalui kuota realokasi. Kepastian Nurul Akmal lolos ke Olimpade Paris yang digelar pada 26 Juli hingga...

PLN UI WS2JB Dan Kejati Sumsel Teken MoU

PLN UI WS2JB Dan Kejati Sumsel Teken MoU
Desember 12
09:39 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel menandatangani kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), di Hotel Novotel Palembang, Selasa (11/12/2018) malam.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh para General Manager (GM) dan Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Selatan atau di bawah lingkup Kejati Sumsel.

Dalam sambutannya, General Manager PLN Unit Induk Wilayah S2JB, mengatakan, MoU dengan para kajari di Sumsel tersebut merupakan tindak lanjut dari Dirut PLN pada 12 April 2018 di Bali, dalam rangka MoU antara seluruh GM dan Kajati se Indonesia.

“Ini sudah disepakati Dirut PLN di Jakarta, dan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan seluruh Kajari di Sumsel ini merupakan turunannya,” ujarnya saat usai MoU dengan Kajari Sumsel, Selasa (11/12/2018) malam.

Sambung Daryono, Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari PLN maupun dari Kajari Sumsel.

“MoU ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) terutama dari PLN UP3 Palembang atau UP3 lahat serta UPPJ Sumsel. Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” katanya.

Dijelaskan Daryono, PT PLN (Persero) UP3 Palembang sendiri meliputi 5 kerja yaitu Kota Palembang, Kabupaten Muba, OKI, OI dan Banyuasin sedangkan UP3 lahat meliputi 10 wilayah kerja yaitu, Kota Lubuk Linggau, pagar alam, Prabumulih, Oku, muara Enim, empat Lawang, Oku timur, Oku Selatan, dan Kabupaten Pali, sedangkan untuk UPTD Sumsel meliputi 15 wilayah kerja seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

“Kerjasama ini merupakan tranfaransi dan bentuk kehati-hatian pln dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di sumsel, dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinium atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” jelasnya.

Sementara, Kajati Sumsel Ali Mukartono mengatakan, dalam Pasal 30 UU No.16 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, menyatakan kejaksaan tidak hanya berwenang menangani kasus pidana tapi juga perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan kerja sama itu, katanya merupakan manifestasi di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan melakukan tugas, wewenang dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan negara dan melindungi kepentingan umum lewat tindakan litigasi dan non litigasi.

Apalagi PLN merupakan perusahaan negara membidangi kelistrikan, tentunya listrik merupakan kebutuhan primer khususnya di Sumsel. Setiap persoalan yang timbul berkaitan dengan listrik itu, kejari di seluruh Sumsel siap mendampingi PLN untuk menyelesaikannya, seperti soal pembebasan lahan di masyarakat terkait adanya pembangunan pembangkit listrik, hingga tagihan pelanggan yang belum dibayar.

“Untuk masalah tagihan pelanggan yang belum dibayar bisa ditangani kejari masing-masing wilayah,” katanya.

Pendampingan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul, kata Ali, tidak harus lewat jalur pengadilan karena memakan waktu lama. “Jika memang suatu kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, kejaksaan juga bisa memberikan bantuan hukum seperti mediasi,” bebernya.

Kerja sama lainnya juga dalam rangka memberikan pertimbangan atau pendapat hukum untuk PLN, semisalnya dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertujuan agar tidak ada masalah dalam penyerapan anggaran,” pungkasnya.(anz).



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Desember 2018
S S R K J S M
« Nov   Jan »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget