Viva Sumsel

 Breaking News
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...
  • Pemkot Palembang Apresiasi Peran Strategis DPD REI Sumsel VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Pj Walikota Ratu Dewa mengapresiasi peran DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumatera Selatan (Sumsel) yang sudah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kota Palembang. Diketahui Real...
  • Banjir Kepung Muratara, Enam Jembatan Gantung Putus 1 Orang Dilaporkan Hilang   VIVA SUMSEL, MUARATARA – Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi di wilayah kabupaten Musi Rawas Utara pada selasa (16/04/2024) menyebabkan debit air sungai Rupit dan...
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....

PN Palembang Sita Bangunan Milik Noviardus Setiawan

PN Palembang Sita Bangunan Milik Noviardus Setiawan
Oktober 02
14:32 2019

VIVA SUMSEL.COM, Palembang  – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (1/10) Melaksanakan sita jaminan terhadap bangunan milik Noviardus Setiawan (penggugat) yang terletak di Jalan Bay Salim Palembang, setelah majelis hakim mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat. Terkait wanprestasi yang dilakukan penggugat dalam pinjam meminjam uang sebesar Rp 13 miliar rupiah kepada tergugat.

Sita Jaminan yang dilakukan oleh petugas juru sita dari pihak pengadilan tersebut turut disaksikan oleh tim kuasa hukum Tergugat (Koko Gunawan Thamrin) Titis Rachmawati SH MH CLA, dan kuasa hukum penggugat.

Adapun penetapan sita jaminan tersebut terjadi setelah beberapa waktu yang lalu pihak Pengadilan yang oleh majelis hakim setelah memeriksa perkara telah mengabulkan sita jaminan oleh pihak tergugat dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2019/PN.PLG.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah petugas juru sita mendatangi lokasi serta melakukan pengukuran luas bangunan yang dijadikan objek sita bangunan dengan didampingi kuasa hukum pihak tergugat Titis Rahmawati serta turut disaksikan oleh kuasa hukum dari pihak penggugat Iswardi Idris.

Setelah melakukan pengukuran luas bangunan luar rumah yang dijadikan objek sita jaminan tersebut, selanjutnya petugas juru sita bersama-sama kuasa hukum dari masing-masing pihak mengecek kondisi dalam bangunan yang terletak persis di depan Swarna Dwipa Residance ini.

Kuasa hukum tergugat ketika ditemui usai mengatakan awal terjadinya perkara tersebut adalah bermula dari pinjam meminjam sejumlah uang oleh pihak penggugat kepada tergugat senilai 13 Milyar. Dimana dalam perjanjiannya dengan jaminan rumah milik penggugat apabila tidak bisa membayar (Wanprestasi).

“Ya benar tadi kami sebagai kuasa hukum dari tergugat bersama dengan petugas juru sita dari PN Palembang, telah melakukan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan, hal tersebut terjadinya akibat pinjam meminjam sejumlah uang dan belum dikembalikan oleh pihak penggugat,” ujar Titis.

Titis menambahkan bahwa sebelumnya pihak penggugat yang telah wanprestasi tersebut melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan, oleh karena itulah akhirnya pihaknya mengajukan gugatan rekonvensi dan dikabulkan hakim terhadap sita jaminannya serta menolak seluruh gugatan penggugat.

Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Hamin Ahmadi SH MH membenarkan bahwa dalam hal ini Pengadilan Negeri Palembang terhadap putusan majelis hakim atas permintaan pihak tergugat untuk melakukan sita jaminan terhadap barang milik penggugat.

“Jadi tadi ada petugas kita sebanyak empat orang guna melaksanakan sita terhadap permintaan sita jaminan dari pihak tergugat untuk terhadap barang milik Penggugat karena berkaitan dengan sidang gugatan terkonvensi, jadi oleh petugas kami yang disita adalah sebidang tanah yang di atasnya rumah dengan luas kurang lebih 1000 m2 yang telah dibuatkan Pengikatan Jual Beli yang apabila terdapat tunggakan dari pihak penggugat akan direalisasikan menjadi akta Jual Beli dan berhak disita jaminan. yang berarti dengan adanya sita tersebut barang itu tidak bisa diperjual belikan sebelum perkara ini dinyatakan selesai,” terang Hamim.

Hamim menambahkan dalam hukum setelah ditetapkan oleh majelis hakim boleh untuk dilakukan sita jaminan meskipun proses hukum masih terus berlanjut, nanti ke depannya apabila pada perkara sidang selanjutnya pihak tergugat dinyatakan menang oleh sita jaminan akan dilelang, tapi apabila pihak penggugat yang menang maka perkara tersebut dinyatakan selesai dan sita jaminan terhadap rumah dan bangunan tersebut bisa dicabut . (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget