Polda Sumsel Tetapkan 27 Orang dan 1 Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Karhutla
VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Sedikitnya 1784 Ha lahan terbakar di Sumatera Selatan. Kejadian ini didominasi sekitar 1745 Ha milik korporasi PT Hijau Bumi Lestari di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menyeret satu tersangka, sementara yang lainnya perorangan.
Hal ini diungkapkan Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK SH MH ketika press release di Mapolda Sumsel terkait Karhutla selama dua pekan terakhir, Senin (23/9).
“Dari catatan kami, terdapat sekitar 28 laporan polisi yang ditangani Polda Sumsel dalam kasus Karhutla ini, dengan jumlah tersangka 27 orang. Yang terbaru satu korporasi, karena dianggap bertanggung jawab terhadap Karhutla di lahan yang mereka kelola,” paparnya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Zulkarnain kepada awak media.
Dikatakan Rudi, seluruh pelaku Karhutla yang ditangani Polda Sumsel, berasal dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ilir dan Polres Banyuasin, satu pelaku korporasi di Kabupaten Muba ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas perkara Karhutla ini selesai, sehingga dapat segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Dijabarkan Rudi, Korporasi seharusnya sudah bisa mengantisipasi Karhutla di lahan yang mereka kelola, mulai dari mempersiapkan peralatan alat pemadam kebakaran, sehingga jika terjadi Karhutla bisa langsung diatasi jangan sampai meluas. Dari situ, mereka kita jerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi di Muba, juga dijerat dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Karena lahan konsesi yang mereka kelola tidak diperkenankan menanam tanaman sawit. Hanya boleh tanaman keras,” jelasnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment