Polresta Palembang Musnahkan 951,25 Sabu, 454 Botol Miras, 26 Dirijen Tuak Serta 1.329 Petasan
Viva Sumsel.com – Palembang, – Sebanyak 951,25 Gram narkoba jenis sabu, 454 botol minuman keras dari berbagai merek, 26 dirijen miras jenis tuak beserta 1.329 jenis petasan dimusnahkan oleh jajaran kepolisan Polresta Palembang. Berbagai macam barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil cipta kondisi selama bulan ramadhan baik itu berhasil diamankan oleh Polresta Palembang maupun Polsek-Polsek diwilayah hukum Polresta Palembang. Pemusnahan dilakukan di halaman Polresta Palembang dengan disaksikan oleh Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, Dandim 0418 Palembang Kolonel Inf Ichwansyah, Kepala BNK Palembang, Ismail Ishak, Staf Ahli bidang pemerintahan politik, hukum dan HAM, Pemkot Palembang, Yanuarpan, Kepala Dinkes Palembang, Anton Suwindro, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, Jumat (10/6).
Barang bukti pertama yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 1 kg. Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan tersangaka MH (25) warga jalan Muhammad Mansyur, lorong lebak keranji, kelurahan bukit lama kecamatan Ilir Barat (IB) I disita petugas saat berada dikawasan jalan jenderal Sudirman atau tepatnya didepan Hotel Anugrah, Kamis (12/5).
Selanjutnya sabu tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkannya kedalam air yang berisi kandungan deterjen. Alhasil shabu tersebut akhirnya larut bersama air deterjen.
Usai pemusnahan barang bukti sabu selanjutnya Kapolresta Palembang beserta rombongan memusnahkan petasan dan ratusaan botol miras. Petasan dimusnahkan dengan cara direndam dengan air sedangkan ratusan miras dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kepada sejumlah awak media, Kapolresta Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, berbagai barang bukti yang disita tersebut merupakan hasil dari giat cipta kondisi sebelum ramadhan. Meskipun petugas telah berhasil mengamankan barang tersebut namun usaha memberantas peredaran barang-barang haram ini terus dilakukan dan salah satunya dengan melakukan penyelidikan-penyelidikan terhadap rumah-rumah produksi pembuatan tuak dan miniman keras lainnya khususnya diwilayah hukum Polresta Palembang.
“Kita jelas tidak behenti batas ini saja, upaya-upaya penegakan hukum terutama terkait dengan peredaran narkoba maupun miras tetap terus dilakukan demi terciptanya masyarakat Palembang yang bebas dari narkoba dan miras,”ungkapnya.
Namun begitu,menurutnya kegiatan cipta kondisi tetap akan berlangsung hingga hari raya Idul Fitri mendatang bahkan setelah Idul Fitri nanti.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan, sejak bulan September 2015 hingga Mei 2016 angka pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan diwilayah hukum Polresta Palembang adalah 231 kasus dengan 297 orang tersangka dan barang bukti yang disita antara lain Ganja seberat 10.654.76 Gram, sabu 6.675 Gram dan ineks sebanyak 4129, 512 butir. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment