PSBB Palembang dan Prabumulih Mulai Berlaku H+2 Lebaran
VIVA SUMSEL.COM, Prabumulih – Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Gubernur Sumsel dan unsur forkompimda Sumsel serta Walikota Palembang.
Rapat terbatas tersebut membahas tentang kesiapan daerah dalam penerapan PSBB, yang mana telah diketahui bahwa dua daerah di Sumsel yaitu Prabumulih dan Palembang telah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Kepmenkes RI no. HK.01.07/MENKES/306/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Prabumulih Provinsi Sumsel, dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19).
Dalam ratas tersebut diketahui bahwa Kota Prabumulih dan Palembang secara garis besar telah melakukan apa yang tertuang dalam PSBB dimaksud, hanya saja dengan PSBB tingkat disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan lebih di tekankan, dan akan ada sanksi bagi yang melanggar.
“Selain itu juga dibahas terkait dampak ekonomi, keamanan dsb.”ujar Ridho.
Sehingga di putuskan bersama bahwa sejak hari ini sampai 7 hari kedepan adalah penyiapan payung hukum turunan atas Surat Keputusan Menkes berupa Pergub dan Perwako yang nantinya akan menjadi acuan bagi daerah dalam pelaksanaan PSBB, selanjutnya akan diadakan sosialisasi/uji coba selama 5 hari, sehingga waktu penerapannya di perkirakan H+2 idul fitri 1441 H selama 14 Hari masa inkubasi.
“Untuk selanjutnya di evaluasi kembali jika masih dibutuhkan maka PSBB akan di perpanjang, pun sebaliknya jika di rasa cukup maka cukup sampai 14 hari saja,”imbuhnya.
Walikota Prabumulih mengatakan peran masyarakat sangat penting dalam penerapan psbb ini, dari disiplinlah kita bisa memutus rantai penyebaran covid 19 ini, untuk itu mari kita bersatu bersama bahu membahu laksanakan PSBB ini dengan baik, ujarnya. (jamal)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment