Viva Sumsel

 Breaking News

PTUN Palembang Gelar Sidang Perdana Gugatan Pencalonan HDMY

PTUN Palembang Gelar Sidang Perdana Gugatan Pencalonan HDMY
Juli 17
17:23 2018

VIVA SUMSEL.COM, Palembang  – Sidang perdana perihal gugatan perkara nomor 39/G/2018/PTUN.PLG yang diajukan Tim kuasa hukum RM Ishak yakni Alamsyah Hanafiah dan Partner digelar di PTUN Palembang,  Selasa (17/7).

Dalam sidang itu, tim Alamsyah Hanafiah, SH., MH dan rekan KPU Sumsel dengan obyek gugatan adalah Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor :1/PL.03.3-Kpt/16/prov/II/2018 tentang penetapan paslon peserta Pilgub dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, khusus nomor urut 2 atas nama paslon Herman Deru dan Mawardi Yahya tanggal  12 Februari 2018.

Usai sidang Alamsyah Hanafiah mengatakan, PTUN diperbolehkan memasukan tergugat yakni dalam sidang ini KPU Sumsel sebagai tergugat intervensi.  Obyek gugatannya adalah,  permohonan partai Hanura terhadap tergugat intervensi yang tidak ditandatangani DPD Hanura Provinsi.

“Pada UU Pasal 44 ayat 4, mengatakan kalau permohonan diajukannya partai dan gabungan partai pendukung harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Provinsi, serta mendapat persetujuan Ketum dan Sekjen pengurus pusat.  Tapi pencalonan Herman Deru tidak diajukan oleh ketua DPD Hanura Provinsi dan surat persetujuan dari pusat tidak ditandatangani Sekjen, ” ujarnya.

Oleh sebab itu,  lanjut Alamsyah,  pendaftaran Herman Deru dan Mawardi Yahya gugur. Karen syarat pencalonannya dari partai Hanura tidak memenuhi syarat. “Jika tidak didukung partai Hanura, maka pencalonan Herman Deru tidak bisa dilakukan karena tidak cukup kursi di DPRD Provinsi yakni hanya 11 kursi jika hanya didukung PAN dan Nasdem,” paparnya.

Menurut Alamsyah,  pendaftaran pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya yang cacat hukum bukan manusianya.  Karena partai yang mencalonkannya yang bermasalah dengan hukum.

“UU menyatakan pencalonan Cagub parpol yang mencalonkan diajukan Ketua DPD dan Sekretaris pengurus Provinsi, dengan melampirkan persetujuan Ketum dan Sekjen.  Tapi kedua syarat itu tidak ada.  Sehingga kami minta agar batalkan pendaftaran paslon Herman Deru.  Kalau pendaftaran Herman Deru batal maka otomatis pilgub lalu juga gugur, ” tukasnya. (DNK)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Juli 2018
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget