Viva Sumsel

 Breaking News

Ribuan Miras, Laptop dan Handphone Ilegal Dimusnahkan

Ribuan Miras, Laptop dan Handphone Ilegal Dimusnahkan
Maret 10
13:11 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop dan handphone yang sudah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh penyidik Pidana Khusus, dengan cara digiling dengan alat berat, di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakabaring, Selasa (10/03/2020).

“Betul, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. jumlah keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan berupa 23.310 minuman keras,374 handphone dan laptop,” jelas Kasi Barang Bukti Kajari Sumsel, Pipin Suhendra usai pemusnahan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang, Achmad Nurhudi mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil ungkap anggotanya pada bulan Januari dan Mei 2019.

“Minuman keras, laptop dan handphone ini hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keselurihannta 6 ribu pcs,” ungkap Nurhudi, saat diwawancarai wartawan media online ini. (anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget