Viva Sumsel

 Breaking News

Ricuh Sidang DPD, Mulai Dari Teriakan Allahu Akbar Hingga Aksi Gebrak Meja

Ricuh Sidang DPD, Mulai Dari Teriakan Allahu Akbar Hingga Aksi Gebrak Meja
April 04
15:46 2017

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta – Sikap buruk kembali ditampilkan wakil rakyat. Kali ini terjadi di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Sebelum sidang paripurna di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4), sejumlah senator terlibat aksi saling dorong yang mengakibatkan kericuhan.

Kericuhan bermula dari anggota DPD asal Jawa Timur Ahmad Bawardi. Dia mencoba menduduki podium untuk menyampaikan protesnya karena keberadaan GKR Hemas dan Farouk Muhammad yang pimpinan sidang.

Sebab, berdasarkan undangan dari hasil rapat panitia musyawarah 20 Maret lalu, sidang paripurna hari ini harusnya dipimpin oleh pimpinan sidang sementara. Artinya, ada pemilihan terhadap pimpinan DPD RI.

Aksi Bawardi itu memicu sikap anggota DPD lainnya. Ada yang mencoba menariknya dan kembali berebut mikrofon untuk berbicara. Bahkan menyebabkan aksi saling dorong hingga salah seorang anggota terjatuh dan mikrofon di podium patah.

Pihak pengamanan dalam (Pamdal) DPD pun mencoba melerai mereka. Sejumlah senator ada yang menggebrak meja bahkan histeris melihat keributan itu. “Allahu akbar, allahu akbar,” teriak salah seorang senator.

GKR Hemas yang duduk di kursi pimpinan sidang langsung meminta seluruh anggota bernyayi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sontak mereka terdiam dan bernyanyi.

Namun ketika lagu itu berhenti berputar, kegaduhan kembali muncul. Akan tetapi tidak sampai maju ke podium. Para senator saling berebut bicara melalui mikrofon yang ada di meja mereka masing-masing.

Mereka meributkan agenda hasil rapat panmus semalam yang akan dibacakan hari ini. Adapun agenda tersebut membacakan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang masa jabatan Pimpinan DPD.

MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonanan yang diajukan sejumlah anggota DPD atas juducial review Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang menjabat.

Melalui Putusan MA No 20P/HUM/2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan dan pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagian anggota DPD berpendapat, seharusnya paripurna menjadwalkan pemilihan pimpinan baru hari ini sesuai rapat panmus tertanggal 20 Maret 2017 sebelum ada putusan MA.

Senator asal Sulawesi Utara Benny Ramdhani meminta agar pimpinan DPD konsisten dengan putusan itu. “Kita dituntut konsisten. Mari tegakkan aturan main dan bukan kekuasaan,” serunya.

Kata dia, pimpinan DPD tidak bisa memaksakan agenda pembacaan putusan MA yang baru dirumuskan semalam. Apalagi, tidak ada pemberitahuan 2×24 jam terhadap agenda tersebut.

“Kami bisa menolak agenda rapat ini serta merta. Ini persoalan debatable yang tidak diselesaikan di panmus dan disepakati di paripurna,” pungkasnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu masih diwarnai dengan interupsi. Mereka masih meributkan terkait agenda paripurna. (jawapos.com)

 



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

April 2017
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget