Sat Pol PP Siap Razia Warnet Yang Buka 24 Jam
VIVA SUMSEL.COM – Palembang, Pemilik Warung Internet (Warnet) harus menutup usahanya sebelum pukul 21.00 Wib jika tidak ingin kena razia, pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan mengambil tindakan tegas dengan merazia warnet yang masih buka diatas pukul 21.00 wib
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 pasal 11 tentang pengaturan operasional tempat hiburan disitu diatur jam buka warnet mulai pukul 10.00 wib hingga 17.00 wib pada hari biasa sedangkan pukul 10.00 wib hingga pukul 21.00 wib pada hari libur. Mengacu pada Perda inilah Sat Pol PP melakukan penindakan terhadap jam operasional warnet yang melanggar Perda
Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Alex Fernadus mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Laporan maupun keluhan warga seputar dugaan adanya praktik judi game online masih kerap diterima pihaknya dan mau tidak mau hal ini mesti ditindak lanjuti.
“Praktek-praketk judi online seperti ini sudah barang tentu meresahkan warga bahkan tak jarang pengguna game online ini banyak dari kalangan pelajar,” tutur Alex Jumat (18/11).
Namun kata mantan camat Alang-Alang Lebar ini menambahkan, pihaknya terlebih dahulu telah melayangkan peringatan tertulis kepada pemilik warnet dengan harapan pemilik warnet mematahui isi perda yang mengharuskan tidak lagi beroperasi diatas jam 21.00 wib.
“Sedikitnya ad 18 warnet yang kita layangkan peringatan tertulis,” ucap Alex.
Pemkot sendiri telah beberapa kali melakukan sosialisasikan dan pembinaan kepada pemilik warnet dengan tujuan menanamkan pemahaman warnet sehat tanpa pornografi dan perjudian namun diakui upaya ini masih belum efektif dimana masih banyak pemilik warnet yang tidak mengindahkan pemahaman ini.
“Kalau mengacu pada Peraturan Walikota nomor 41 tahun 2009 tentang pemberdayan telematika disitu telah diatur mengenai jam operasional warnet yakni tidak 24 jam, jika masih saja beroperasional 24 jam maka itu sama saja dengan melanggar Perwali”tandasnya. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment