Satlantas Polrestabes Palembang Musnahkan Ratusan Knalpot Racing

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Ratusan knalpot racing kendaraan roda dua (R2) berbagai macam bentuk dan jeni hasil oprasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palambang dimusnahkan, Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman gedung Polresta Palembang, Selasa (19/01/2021).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra SIK didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol M Yakin Rusdi Sik mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat penertiban knalpot kendaraan bermotor dibeberapa titik di Palembang yang dilakukan sejak dua bulan lalu.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini berjumlah 210 Knalpot, dipotong dengan menggunakan gerinda,”ujar M. Yakin.
Ia mengatakan, tindakan ini juga dilakukan bagian dari atensi masyarakat yang kerap mengeluhkan penggunaan knalpot racing di Kota Palembang.
“Ini menjadi perhatian Polrestabes Palembang khususnya Satlantas untuk mengurangi kebisingan yang berakibat mengganggu pendengaran banyak orang,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut M. Yakin juga menegaskan akan terus melakukan operasi yang dalam skala waktu tertentu guna menekan penggunaan knalpot diluar ketentuan yang berlaku.
M.Yakin menambahkan, sebagaimana diketahui penggunaan knalpot racing ini melanggar pasal 282 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itu ia menghimbau kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot racing,”ucapnya.
Kepada pengendara bermotor, M. Yakin menerangkan bagi mereka yang terkena tilang silahkan mengambil kendaraannya dengan syarat proses sidang sudah selesai dan menggantinya dengan knalpot sesuai standar. (anz).
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment