Viva Sumsel

 Breaking News
  • Wasit Badut Untungkan Timnas U-23 Qatar VIVA SUMSEL.COM, DOHA  – Kepemimpinan Wasit saat Timna Indonesia U 23 kalah dari Qatar membuka mata pecinta sepak bola. Apakah itu sebabnya Qatar hanya jadi badut saat lawan negara luar Asia?...
  • Siomay Jadi Pangsit Terbaik Dunia 2024 Versi Taste Atlas VIVA SUMSEL.COM – Siomay menduduki peringkat pertama dalam daftar “Top 100 Dumplings in The World” (Top 100 Pangsit di Dunia) versi platform katalog makanan dan minuman di dunia, Taste Atlas....
  • Asyik Berenang, Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Kikim VIVA SUMSEL.COM, LAHAT– Afifah (5) bocah perempuan warga Desa sukarame Kecamatan Kikim barat Kabupaten Lahat, hanyut dan tenggelam terbawa derasnya arus sungai kikim pada Minggu (14/04/2024) Kepala Kantor Basarnas Palembang...
  • HIKKMA OI Dukung Penuh RD dan MY Maju Pilkada 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Dalam sebuah acara Halal Bi Halal yang diadakan oleh Himpunan Keluarga Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir (HIKKMA OI) di Auditorium Balaputra Dewa, Palembang pada Minggu (14/4/2024),...
  • Lifter Putri Nurul Akmal Raih Tiket Olimpiade 2024 Paris VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Lifter putri Indonesia Nurul Akmal lolos ke Olimpiade 2024 Paris melalui kuota realokasi. Kepastian Nurul Akmal lolos ke Olimpade Paris yang digelar pada 26 Juli hingga...

Siti Aisyah Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah Bebas Dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam
Maret 11
13:01 2019

VIVA SUMSEL.COM, Jakarta -Tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, asal Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana.

“Iya Siti Aisyah bebas,” kata Rusdi saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin 11 Maret 2019.

Langsung dibawa keluar dari ruang sidang. Mengenakan kerudung merah muda, Siti Aisyah langsung dibawa ke mobil oleh perwakilan KBRI.

Dari pantauan di lokasi sidang, Siti langsung tersenyum begitu mengetahui dirinya bebas.

Sumber KBRI mengatakan hakim memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah.

“Jaksa secara resmi menarik dakwaan terhadap Terdakwa 1 Siti Aisyah sesuai Pasal 254 Criminal Procedure Code,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Rusdi di awal persidangan mengatakan akan terus melakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah. Dia yakin Siti Aisyah tak bersalah.

“Sudah menjadi kewajiban kami sebagai perwakilan dari negara Indonesia untuk dalam setiap masalah, kalau dia WNI, kita harus layani mereka,” ucap Rusdi sebelum persidangan.

 Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.

Siti Aisyah mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut dan hanya melakukan prank. Hingga saat ini, keterangannya selalu konsisten bahwa dirinya merupakan korban prank.

Sidang pembelaan Siti Aisyah sendiri rencananya akan dilakukan pada Mei mendatang.

“Kita akan selalu lakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah,” pungkas Rusdi. (medcom)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Maret 2019
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget