Viva Sumsel

 Breaking News

Team Eang Polsek Talang Ubi PALI Ringkus Pemalak Kambuhan

Team Eang Polsek Talang Ubi PALI Ringkus Pemalak Kambuhan
Februari 19
12:11 2020

VIVA SUMSEL.COM, Pali – Pelaku pemalakan yang meresah kan warga pengguna jalan di desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI kali ini terkena batu nya dan di tangkap oleh team elang Polsek Talang Ubi, selasa 18 februari 2020.

Tertangkap nya Subroto bin Samsuharto ini akibat laporan korban bernama Habib Toha Bin Setu warga dusun 7 Sidomulyo RT 02 RW 7 Raman aji kecamatan raman utara Kabupaten Lampung timur

Yang saat itu sedang melintas menggunakan mobil pickup membawa bibit buah buahan bersama 2 rekannya sekaligus saksi dari arah simpang belimbing menuju Pendopo.

Pada saat melintas ini lah pelaku Subroto mengejar mobil korban menggunakan sepeda motor F1ZR dan menyalip mobil korban seraya menyuruh korban untuk berhenti dengan nada tinggi.

Korban yang ketakutan segera menghentikan mobilnya dan menanyakan maksud  pelaku tersebut, pelaku dengan nada galak segera mengancam korban untuk membayar sejumlah uang kalau mau lewat ke Pendopo, korban yang ketakutan buru buru mengansurkan uang Rp.20,000 kepada pelaku, bukannya menerima pelaku malah semakin marah dan meminta uang sejumlah Rp.100,000 atau segera putar arah lagi jangan lewat jalan ini.

Korban yang semakin ketakutan pun segera memberikan uang yang dipinta pelaku, setelah mendapatkan uang tersebut pelaku segera meninggalkan korban menggunakan motornya.

Kemudian korban dan 2 orang saksi lain nya segera melapor ke Polsek Talang Ubi akan kejadian yang menimpanya yang sudah kali kedua dialaminya di tempat dan oleh pelaku yang sama.

Setelah korban bersama saksi – saksi di periksa oleh penyelidik didapati pelaku memang adalah resedivis yang sering meresahkan masyarakat pengguna jalan dengan perilakunya yang sering melaku kan pemalakan terhadap kendaraan bermuatan yang melintas di jalan Talang Bulang.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansah. Segera memerintahkan Team Elang Polsek Talang Ubi yang dipimpin Panit Reskrim IPDA A Irzan Simbolon untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Subroto yang terdeteksi sedang melakukan pemalakan terhadap korban kendaraan angkutan lainnya.

“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya tersebut tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,”ujar Yuliansah

Akibat perbuatan yang di lakukannya ber ulang ulang ( di hukum pada tahun 2012 dan 2015) dengan kasus yang sama pasal 368 KUHP tentang pemerasan maka pelaku akan di jatuhi hukuman seberat beratnya.(heru).



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Februari 2020
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget