Terapkan Visi Pelayanan Samsat “Cepat 2018”
VIVA SUMSEL,COM, Palembang – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumatera Selatan terus mengupayakan peningkatan pelayanan dan penyempurnaan di tahun 2018
Sebagai percontohan layanan Samsat baik Samsat Palembang I dan Samsat Palembang II, kita menetapkan Standar Layanan Prosedur (SOP) dengan Visi Mewujudkan Pelayanan SAMSAT “CEPAT 2018” Sehingga seluruh layanan Samsat dapat terukur cepat dalam layanan, tepat waktu, transparan dan mencegah terjadinya pungli di layanan Publik,”Ujar Kasubdit Resident Ditlantas Polda Sumsel saat berkunjung ke Samsat Palembang II, Rabu (17/1)
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syah Putra SIK didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta SIK dan Pamin 3 STNK Ditlantas Polda Sumsel Ipda Pol.Johan wiranata, SH menjelaskan bahwa komitmen ini dibangun bersama- sama dan terus bersinergi dengan Bapenda provinsi Sumsel dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel serta Direktorat lalulintas Polda Sumsel.
Selanjutnya, Herryandi Sinulingga Ap selaku Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel Palembang II didampingi Pj. Jasa Raharja SAMSAT Palembang II Fahrica dwi askari S.sos MM dan Kasi Penetapan Palembang II Tabrani membenarkan bahwa upaya peningkatan Layanan di SAMSAT PALEMBANG II terus diupayakan demi Kepuasan Pelanggan masyarakat Sumsel Khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pengurusan administrasi kendaraan bermotor, dan Pembayaran Iuran wajib sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Bersama kami.
“Kami berkomitmen bersama stakeholder SAMSAT PALEMBANG II tahun 2018 memiliki Visi dan Misi dan Motto Pelayanan SAMSAT PALEMBANG II “CEPAT” Tahun 2018 (Clean,Efektif,Profesional,
Untuk waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor, iuran sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas Jalan dan Pengesahan STNK, jika berkas lengkap waktu Pelayanan Cukup 3 menit saja dan untuk memblokir kenderaan bermotor yang telah dijual dan dilaporkan di kantor SAMSAT PALEMBANG II dengan membawa bukti copy kepemilikan kendaraan menandatangani surat pernyataan blokir diatas materai 6000 dan Copy KTP asli syaratnya dan biayanya Gratis.
“Ini dilakukan untuk menghindari pemilik kenderaan kena pajak progresif dan kenderaan bekas yang sudah dibeli oleh pihak lainnya untuk dapat di bea balik namakan sebagai tertib administrasi kenderaan bermotor untuk kenyamanan bagi masyarakat yang membeli kenderaan bekas sebagai pemilik kedua dst,” ungkap Sinulingga,
Selain itu dengan ini kami informasikan kembali bahwa masyarakat sumsel Khususnya di wilayah kerja SAMSAT Palembang II yang mau membayar Pajak Kenderaan bermotor, pengesahan STNK tahunan dan iuran sumbangan wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat dibayarkan ke kantor Samsat atau gerai layanan Samsat di kota Palembang 30 hari kerja sebelum jatuh tempo berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Pastikan membayar pajak kendaraan anda sebelum jatuh tempo dan bijaklah mengelola keuangan anda sebab jika telat bayar pajak dikenakan denda sebesar 25 % persen ditambah 2 persen bunga berjalan setiap Bulannya,” ujar Sinulingga. (Iwan)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment