Viva Sumsel

 Breaking News
  • Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Embarkasi Palembang tahun ini akan memberangkatkan 8.506 jemaah haji. Kloter pertama akan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan diberangkatkan menuju Madinah pada keesokan harinya...
  • Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam menjaga ekonomi digital Indonesia melalui peresmian Indosat-Mastercard Cybersecurity Center...
  • Tren Positif, Timnas Indonesia U-23 Gebuk Australia 1-0 VIVA SUMSEL.COM, DOHA – Indonesia meraih kemenangan pertamanya di Piala Asia U 23 2013 Garuda Muda membungkam Australia 1-0 lewat gol Komang Teguh. Indonesia menghadapi Australia di Abdullah bin Khalifa...
  • Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan 183 Butir Ekstasi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat reserse narkoba Polda Sumater Selatan musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran. Narkoba yang dimusnakan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka ungkap...
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...

Terapkan Visi Pelayanan Samsat “Cepat 2018”

Terapkan Visi Pelayanan Samsat “Cepat 2018”
Januari 18
07:45 2018

VIVA SUMSEL,COM, Palembang – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumatera Selatan terus mengupayakan peningkatan pelayanan dan penyempurnaan di tahun 2018

Sebagai percontohan layanan Samsat baik Samsat  Palembang I dan Samsat Palembang II, kita  menetapkan Standar Layanan Prosedur (SOP) dengan Visi Mewujudkan Pelayanan SAMSAT “CEPAT 2018” Sehingga seluruh layanan Samsat dapat terukur  cepat dalam layanan, tepat waktu, transparan dan mencegah terjadinya pungli  di layanan Publik,”Ujar Kasubdit Resident Ditlantas Polda  Sumsel saat berkunjung ke Samsat Palembang II, Rabu (17/1)

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syah Putra SIK didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta SIK dan Pamin 3 STNK Ditlantas Polda Sumsel Ipda Pol.Johan wiranata, SH menjelaskan bahwa komitmen ini dibangun bersama- sama dan terus bersinergi dengan Bapenda provinsi Sumsel dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel serta Direktorat lalulintas Polda Sumsel.

Selanjutnya, Herryandi Sinulingga Ap selaku Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel  Palembang II didampingi Pj. Jasa Raharja SAMSAT Palembang II Fahrica dwi askari S.sos MM dan Kasi Penetapan Palembang II Tabrani  membenarkan bahwa upaya peningkatan Layanan  di SAMSAT PALEMBANG II terus diupayakan demi Kepuasan Pelanggan masyarakat Sumsel Khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pengurusan administrasi kendaraan bermotor, dan Pembayaran Iuran wajib sumbangan Dana Kecelakaan  Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)  di  Kantor Bersama kami.

“Kami berkomitmen bersama stakeholder SAMSAT PALEMBANG II tahun 2018 memiliki Visi dan Misi dan Motto Pelayanan SAMSAT PALEMBANG II “CEPAT” Tahun 2018  (Clean,Efektif,Profesional,Akuntabel,Transparan),” jelasnya

Untuk waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor, iuran sumbangan wajib dana kecelakaan  Lalulintas Jalan dan Pengesahan STNK, jika berkas lengkap waktu Pelayanan  Cukup 3 menit saja dan untuk memblokir kenderaan bermotor yang telah dijual dan dilaporkan di kantor SAMSAT PALEMBANG II dengan membawa bukti copy  kepemilikan kendaraan menandatangani surat pernyataan blokir diatas materai 6000 dan Copy KTP asli syaratnya dan biayanya  Gratis.

“Ini dilakukan untuk menghindari pemilik kenderaan kena pajak progresif dan kenderaan bekas yang sudah dibeli oleh pihak lainnya untuk dapat di bea balik namakan sebagai tertib administrasi kenderaan bermotor untuk kenyamanan bagi masyarakat yang membeli kenderaan bekas sebagai pemilik kedua dst,” ungkap Sinulingga,

Selain itu dengan ini kami informasikan kembali bahwa masyarakat sumsel Khususnya di wilayah kerja SAMSAT Palembang II  yang mau membayar Pajak Kenderaan  bermotor, pengesahan STNK tahunan dan iuran sumbangan wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat dibayarkan ke kantor Samsat atau gerai layanan Samsat di kota Palembang 30 hari kerja sebelum jatuh tempo berdasarkan Surat Ketetapan  Pajak Daerah (SKPD)

Pastikan membayar pajak kendaraan anda sebelum jatuh tempo dan bijaklah mengelola keuangan anda sebab jika telat bayar pajak dikenakan denda sebesar 25 % persen ditambah 2 persen bunga berjalan setiap Bulannya,” ujar Sinulingga. (Iwan)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Januari 2018
S S R K J S M
« Des   Feb »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget