Viva Sumsel

 Breaking News
  • Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024 VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Embarkasi Palembang tahun ini akan memberangkatkan 8.506 jemaah haji. Kloter pertama akan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan diberangkatkan menuju Madinah pada keesokan harinya...
  • Indosat dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence VIVA SUMSEL.COM, JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam menjaga ekonomi digital Indonesia melalui peresmian Indosat-Mastercard Cybersecurity Center...
  • Tren Positif, Timnas Indonesia U-23 Gebuk Australia 1-0 VIVA SUMSEL.COM, DOHA – Indonesia meraih kemenangan pertamanya di Piala Asia U 23 2013 Garuda Muda membungkam Australia 1-0 lewat gol Komang Teguh. Indonesia menghadapi Australia di Abdullah bin Khalifa...
  • Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan 183 Butir Ekstasi VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat reserse narkoba Polda Sumater Selatan musnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus sebelum lebaran. Narkoba yang dimusnakan dari delapan laporan polisi dengan 13 tersangka ungkap...
  • PPDB Harus Jauh dari Pungli VIVA SUMSEL.COM, PALEMBANG – Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. melalui PLH Drs H Sutoko MSi., mengatakan mengenai substansi PPDB serta dasar hukum yang...

Tidak Libatkan BPD, Alih Fungsi Tanah Desa Muara Tenang Dipertanyakan

Tidak Libatkan BPD, Alih Fungsi Tanah Desa Muara Tenang Dipertanyakan
Februari 21
18:19 2020

VIVA SUMSEL.COM, Semende – Peserta pancang (penanam saham) Tebat Mandian Desa Muara Tenang, 1 minggu terakhir mempertanyakan dialihkannya fungsi tanah desa yang semula direncanakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Kepala desa (Kades) menjadi bangunan Bank Sampah dan sebaliknya karena dinilai tidak strategis.

Salah seorang peserta pancang, Burnata melalui ponselnya mengatakan, sebagai masyarakat awam dirinya dan peserta pancang lainnya tidak setuju dan tidak pernah diminta persetujuan atas dialih fungsikannya sebidang tanah yang dibeli murni dari uang masyarakat, dengan demikian peralihan fungsi pengalokasian tanah desa tersebut dinilai ilegal atau tidak sah.

“Kurang lebih 5 tahun yang lalu, pada masa Pemerintahan Kades lama dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijabat oleh Penjabat Kades saat ini, sejumlah masyarakat peserta pancang diminta menghimpun dana sebesar Rp 2.500.000 per gagang (kelompok) hasilnya terkumpul dana sejumlah Rp 75 juta,” katanya.

Burnata menceritakan, sebagian dana hasil pancang Tebat Mandian tersebut dialokasikan untuk pembelian sebidang tanah di kawasan Padang Rikai yang berdasarkan kesepakatan Pemerintah desa dengan peserta pancang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Kantor Pemerintah desa Muara Tenang.

“Akan tetapi memasuki tahun 2019 lalu, masyarakat terkejut dan mulai bertanya-tanya setelah mengetahui melalui papan proyek bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim membangun gedung kantor Pemerintahan desa Muara Tenang di kawasan Jukuh Bungkar bukan di kawasan Padang Rikai seperti yang disepakati sebelumnya,” ceritanya.

Ditambahkan Burnata, kekecewaan masyarakat semakin menjadi karena peralihan fungsi tanah desa justru terjadi disaat penjabat Kades digantikan oleh mantan Ketua BPD periode sebelumnya yang tahu pasti kesepakatan alokasi tanah desa untuk dibangun Kantor Pemerintah desa.

Anggota BPD Desa Muara Tenang, Darhanan saat dikonfirmasi membenarkan dialihkannya lokasi pembangunan Kantor Pemerintah Desa Muara Tenang ke Jukuh Bumgkar oleh Kades dengan alasan kondisi tanah di Padang Rikai belum siap karena harus ditimbun terlebih dahulu.

Darhanan juga menyesalkan gaya kepemimpinan Kades Muara Tenang yang tidak memberdayakan BPD sehingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai anggota perwakilan masyarakat di tingkat desa dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam setiap pengambilan keputusan.

“Misalnya kendati menemui kendala, realisasi pembangunan Kantor Pemerintah desa semestinya disampaikan dulu kepada masyarakat khususnya para peserta pancang sebagai pihak yang menyediakan dana dan kepada pemilik tanah sebelumnya,” ujarnya.

Masih menurut Darhanan, bagi masyarakat penyedia dana jika bukan karna untuk pengadaan tanah guna membangun kantor desa belum tentu mereka bersedia patungan sebagai peserta pancang mengumpulkan dana, begitu juga dengan pemilik tanah, jika bukan karena diperuntukkan sebagai tempat pembangunan Kantor Pemerintah desa belum mereka bersedia menjualnya.

“Dalam perkara alih fungsi tanah desa ini saya khususnya sebagai anggota BPD dan mungkin juga anggota BPD yang lain tidak pernah dilibatkan secara langsung terhadap pengambilan keputusan pengalihan lokasi pembangunan Kantor Pemerintah desa, justru saya lebih sering dapat surat untuk ditandatangani tanpa jelas isi suratnya,” tegasnya. (Novlis Heriansyah)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

Idul fitri 1445 h

Kalender

Februari 2020
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget