16 Anggota Polisi Polda Sumsel Dipecat
VIVA SUMSEL.COM – Palembang, Sebanyak 16 polisi di jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2016. Angka personel yang mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) ini menurun sekitar dua persen dibanding 2015, yakni 18 orang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi, Jumat (30/12).mengatakan, 16 polisi ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
“Para anggota tersebut, enam orang terlibat kasus pidana umum, tiga terlibat narkoba dan tujuh orang melanggar kode etik Kepolisian,” kata Agung Budi di Mapolda Sumsel, Jumat (30/12).
Agung mengatakan, PDTH merupakan bagian dari sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian. Dengan tegas Agung mengatakan bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi bagi anggota polisi yang indisipliner terlebih lagi tersangkut kasus narkoba.
Berdasarkan data dari Analisis dan Evaluasi (Anev) Polda Sumsel, sepanjang 2016, terjadi tindak kejatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 3.334 kasus dan selesai 1.498 kasus.
Penganiayaan berat (Anirat) terjadi sebanyak 1.450 kasus dan selesai 820 kasus. Penggelapan 1.413 dan selesai 613 kasus. Penipuan 1.086 dan selesai 341 kasus. Narkotika 1.115 kasus dan selesai 1.115 kasus. Penganiayaan ringan 399 kasus dan selesai 226 kasus.
Pencurian biasa (curbis) 394 kasus dan selesai 176 kasus. Judi 103 kasus dan selesai 82 kasus. Perkosaan 103kasus dab selesai 59 kasus. Pembunuhan 119 kasus dan selesai 91 kasus. Uang palsu sebanyak 29 kasus dan selesai 28 kasus. Kebakaran 19 kasus dan selesai 4 kasus. Kenakalan remaja 12 kasus dan selesai 4 kasus
Sementara, kasus Curanmor, terjadi sebanyak 1.230 kasus dan selesai 194 kasus. Pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi 1.277 kasus dan selesai 700 kasus. (anz)
There are no comments at the moment, do you want to add one?
Write a comment