Viva Sumsel

 Breaking News

Bawaslu, KPU, DKPP Bersama DPR dan Kemendagri Sepakat Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020

Bawaslu, KPU, DKPP Bersama DPR dan Kemendagri Sepakat Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020
Maret 31
12:34 2020

VIVA SUMSEL.COM, Palembang – Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Senin (30/3/2020) di Jakarta. Dalam agenda rapat tersebut disepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan.

“Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut hadir pula Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro. Abhan mengutarakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus Korona. Hanya saja, dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Jika pelaksanaan Pilkada Ini ditunda (seandainya) sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,” jelasnya.

Perlu diketahui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 rencananya dilaksanakan pada 23 September 2020. namun, semenjak mewabahnya dan semakin luasnya penyebaran Covid-19, maka beberapa tahapan pilkada tidak dapat dilanjutkan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, penundaaan yang akan dilaksanakan hingga tahun depan ini juga akan berdampak pada pengembalian dana hibah. Menurutnya, Bawaslu dan KPU di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bakal mengembalikan dana hibah yang sudah diterima dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah.

“Dana Hibah untuk NPHD yang sudah ditandatangani akan dikembalikan dan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19,” ungkap Fritz.

Menanggapi hal ini Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk dapat menerima dan menghormati penundaan ini serta mengikuti anjuran dari pemerintah agar dapat bersama-sama mencegah penyebaran wabah virus korona khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

“Dengan adanya penyebaran wabah virus Korona saat ini, sebagai warga negara kita diharapkan mengikuti arahan dan instruksi pemerintah untuk bersama-sama mencegah penyebarannya dengan mengikuti segala anjuran yang disampaikan. Terkait dengan penundaan tahapan, baik kepada bakal calon perseorangan maupun masyarakat agar menghormati penundaan ini, karena keselamatan lebih penting untuk kita semua. Esensinya pemilu untuk manusia, bukan manusia untuk pemilu. Dan kita berharap agar wabah covid-19 segera teratasi dan berakhir. Sehingga agenda Pilkada dapat dilanjutkan,” pungkas Iin. (rel/anz)



About Author

redaksi Viva Sumsel

redaksi Viva Sumsel

Related Articles

0 Comments

No Comments Yet!

There are no comments at the moment, do you want to add one?

Write a comment

Only registered users can comment.

Email Subcribers

Loading

MEDIA PATHNER

Banner Partnership

BANNER PARTNERSHIP

MARHABBAN YA RAMADHAN

Kalender

Maret 2020
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Banner PARTNERSHIP

Karir Pad Widget